www.basudewa-news.com

Beli Rekening Untuk Sarana Judi Online Andreas dan John Eka Candra Jalani Sidang

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Andreas dan John Eka Candra ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, membeli rekening bank BCA dari Ivola terdeteksi terhubung dengan sarana judi online memaksanya jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, ke-duanya, terancam sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (2) Undang Undang nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 82 Undang Undang nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aktifitas ke-duanya, terendus Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga melakukan penangkapan dan
pemeriksaan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Akses Gelap dan TPPU.

Masih dalam dakwaan JPU, Jhon Eka Candra sepakat untuk bekerja sama dengan Andreas, dalam mengelola website  Maksimtoto milik Paus yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak hanya itu, Andreas juga menerima gaji sebesar 8000 Baht dari Toni yang statusnya, juga ditetapkan, sebagai DPO. MET.

Exit mobile version