www.basudewa-news.com

Beli Solar Subsidi Ber-Barcode Kerjasama Operator SPBU Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Diadili

Bagikan

Hakim : Mestinya Operator SPBU Tersangka

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara penyalahgunaan BBM solar subsidi menetapkan, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Cahyono ditetapkan, sebagai terdakwa (dalam berkas terpisah) secara bersama jalani sidang agenda mendengar keterangan saksi Rabu (15/7/2026).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Reiyan, menghadirkan, Bayu Aji dan Bayu Samudera selaku, pihak yang berwajib yang melakukan penangkapan.

Dalam keterangan kedua saksi yang melakukan penangkapan, menyampaikan, Hendrik Setiawan mengendarai truck berwarna hijau dan Rudi Agus Cahyono mengendarai truck berwarna merah.

” Keduanya, didapati terduga pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi “, terang kedua saksi yang memberikan keterangan secara bergantian dan saling melengkapi.

Lebih lanjut, kedua saksi pada Kamis 16 April sekitar pukul : 22.00 WIB, sedang rutinitas patroli di sekitar Jalan.Jakarta Surabaya.

Salah satu dari terdakwa kami curigai lalu dilakukan pemeriksaan diketahui, pengisian truck menggunakan Barcode tidak sesuai dengan Nopol truck terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan dari pengakuan para terdakwa bisa mengisi BBM solar subsidi menggunakan Barcode meski tidak sesuai dengan Nopol lantaran, memberi uang tambahan ke operator SPBU.

Masih menurut saksi, aktivitas Rudi Agus Cahyono sejak September 2025. Operandinya, dalam sehari bisa 2 kali pengisian BBM solar subsidi.

” Dalam sehari terdakwa bisa melakukan pengisian 2 kali sebanyak 400 hingga 900 liter karena tangki truck di modifikasi “, ujar saksi.

Pengakuan para terdakwa BBM solar subsidi tersebut, ditampung lebih dulu lalu rencana akan di bawa ke Kalimantan.

Pengakuan terdakwa lainnya, hasil penyalahgunaan BBM solar subsidi dibeli oleh, Suladi yang kini, statusnya ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perihal, operator SPBU meski Barcode di scan muncul milik Nopol yang berbeda dengan truck milik terdakwa tapi oleh, operator tetap dilakukan pengisian BBM solar subsidi.

Majelis Hakim menyoal keterkaitan operator SPBU yang menerima imbalan dalam perkara ini, saksi menyebutkan, operator SPBU di periksa sebagai saksi.

” Operator kok !, diperiksa sebagai saksi ?, lantaran, operator SPBU bisa terjadi penyalahgunaan BBM solar subsidi malah jadi saksi ?. Ya sudah ! ,itu kewenangan penyidik “, gerutu Majelis Hakim.

Sementara kedua saksi tidak mengetahui kenapa operator SPBU di periksa sebagai saksi.

Sedangkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan kedua terdakwa apakah ada arahan dari Suladi (DPO) ?.

Salah satu saksi mengatakan, ada kemungkinan karena masih ditelusuri dan dari mana modal guna penyalahgunaan BBM solar subsidi saksi juga tidak tahu.

Diujung keterangannya, kedua terdakwa dalam tanggapan mengamini keterangan kedua saksi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Hendrik Setiawan melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan. Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian, operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan.Kalianak Kota Surabaya, yakni, Oky Saputra, menanyakan terakit barcode untuk mengisi BBM Biosolar.

Terdakwa Hendrik Setiawan menunjukkan kode barcode DK-8166-JS kepada Oky Saputra untuk di scan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut, tidak sesuai dengan Plat nomer (Nopol) dari truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna Hijau No Pol: L-8425-ND.

Tetapi Oky Saputra tidak melakukan pengecekan apakah nomor polisi pada barcode pertamina yang di tunjukkan terdakwa Hendrik Setiawan sudah sesuai dengan kendaraan yang akan diisikan BBM Biosolar tersebut.

Pengisian BBM dilakukan sebanyak 200 liter. Adapun, yang 100 liter dimasukkan kedalam tangki utama yang berada di bagian kiri depan truck dan 100 liter lainnya, dimasukkan kedalam tangki modifikasi yang berada di bagian kiri belakang truck.

Terdakwa Hendrik Setiawan mengulang  pengisian lagi di tempat lainnya yakni, di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan. Margomulyo No. 30 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.

Sang operator SPBU di Jalan Margomulyo yakni, Ardiansyah Dwi Bimantara melakukan pengisian meski hasil dari kode barcode tersebut tidak sesuai dengan Nopol dari truck yang dibawa terdakwa.

Pada pola yang sama terdakwa kembali mengulang pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truck yang dikendarainya.

Pengulangan pengisian BBM solar subsidi dalam dakwaan dilakukan di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan. Kalianak Surabaya, dengan operator Thoifurrohman.

Serta mengulang pengisian BBM solar menggunakan Barcode yang tidak sesuai di  SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan. Margomulyo nomor 30 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, dengan operator Kusnaeni.

Dalam berkas terpisah, terdakwa Rudi Agus Cahyono didakwa JPU, juga melakukan pengisian BBM solar menggunakan Barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truck warna merah yang dikendarainya.

Dua titik SPBU yang dilakukan pengisian terdakwa Rudi Agus Cahyono yakni, di SPBU Pertamina 54.601.18 di Jalan. Alun-Alun Priok nomor 2 Surabaya, dengan operator Muniri.

Titik lainnya, di SPBU Pertamina 54.601.95 Jalan. Jakarta Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, dengan operator Aldito Araafie.

Atas perbuatan kedua terdakwa bisa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang nomor. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

Telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MET.

Exit mobile version