
Ralat Berita Hukum
Basudewanews.com – Surabaya, Pada tayangan kategori Berita Hukum basudewanews.com Jum’at (4 Juli 2025) terdapat berita berjudul ‘Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama Akui Gondol Uang Sisa Panjar Janjikan Sepekan akan Dikembalikan’. Pada berita tersebut terdapat kesalahan penulisan Judul dan Materi Berita.
Seharusnya Judul Berita adalah: Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama Temui Warga Medokan Semampir Timur DAM Surabaya
Ralat isi berita, yakni:
Basudewanews.com – Surabaya, Warga Medokan Semampir Timur DAM Surabaya, berbondong bondong mendatangi tempat kerja Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama, di Gedung DPRD Surabaya, pada Jumat (4/7/2025).
Kedatangan warga Medokan Semampir Timur tersebut, bermaksud klarifikasi dan konfirmasi terkait uang sisa panjar perkara Banding dan Kasasi.
Selama ini, warga kebingungan atas informasi yang simpang siur bahwa dari percakapan melalui, pesan WhatsApp, Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama, menyatakan, sisa uang panjar masih di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sayangnya, ketika diajak bersama warga Medokan Semampir Timur mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, tak di respons oleh Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama.
Melalui rapat Warga Medokan Semampir Timur DAM Surabaya, telah menyatakan kesepakatan bersama guna mengklarifikasi kebenaran sisa uang panjar ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Surat klarifikasi yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, di reaksi oleh, salah satu Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, guna memberikan bukti pengambilan uang sisa panjar Kasasi yang dilakukan oleh, Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama.
Berdasarkan, bukti surat pengambilan sisa uang panjar Kasasi itulah, warga berbondong bondong menemui Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama.
Dalam forum, Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama, mengaku, telah mengambil uang sisa panjar Kasasi dan menjanjikan bersedia mengembalikan uang sisa panjar Kasasi sebesar 42 Juta dalam tempo waktu sepekan ke depan.
Perihal, janji kesediaan mengembalikan uang sisa panjar yang diutarakan oleh Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama, secara otomatis salah satu warga mereaksi dengan membuatkan surat pernyataan atas kesanggupan mengembalikan uang sisa panjar dalam waktu tempo sepekan ke depan.
Tak hanya itu, pengakuan lainnya, terkait uang sisa panjar Banding juga diakuinya. Namun, sisa uang panjar Banding tersebut, sebesar 10 Juta diserahkan Pengacara Wardoyo.
Kemudian, uang sebesar 10 Juta tersebut, dibagi merata yakni, 5 Juta disodorkan ke Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama.
Sedangkan, sisanya uang sebesar 5 Juta dibawa Pengacara Wardoyo.
”Uang sisa panjar Banding saya yang ambil dan saya serahkan ke Wardoyo. Namun, yang 5 Juta Rupiah di kembalikan ke saya ,” terang Okky.
Atas pengakuan Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama, bahwa sisa uang panjar Banding, telah dibagi berdua dengan Pengacara Wardoyo, warga dalam waktu dekat akan mengklarifikasi hal ini, kepada Pengacara Wardoyo.
Hingga berita ini, diunggah, sangkaan Pengacara Wardoyo telah turut menerima uang sisa panjar Banding, tim basudewanews.com, belum bisa menemui Pengacara Wardoyo guna konfirmasi.
Atas kekeliruan tersebut redaksi mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang bersangkutan dan para pembaca.
Ralat ini menjadi pelurusan atas kekeliruan pada berita tersebut. Terima kasih. Terkait berita dimaksud, pihak pengacara Okky telah menggunakan Hak Jawab (baca: ) https://www.basudewa-news.com/hak-jawab-pengacara-okky-firmansyah-surya-tama-terkait-berita-pengacara-okky-firmansyah-surya-tama-akui-gondol-uang-sisa-panjar/?amp=1
MET.