www.basudewa-news.com

Berkas Meiti Muljanti Dokter National Hospital Tersangka KDRT Sudah Lengkap

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Berkas perkara sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disematkan, terhadap dr.Meiti Muljanti salah satu dokter spesialis Patologi di National Hospital Surabaya, dinyatakan, sudah lengkap.

Hal diatas, disampaikan, langsung oleh, Jaksa peneliti Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/5/2025).

” Benar mas !, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti kami nyatakan P 21,” ungkap Galih.

Kini, Kejari Surabaya, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu, penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Namun hingga saat ini, pelimpahan tersebut belum dilakukan.

“ Untuk pelimpahan tahap dua, kami masih menunggu dari penyidik ,” terangnya.

Perkara sangkaan, KDRT ini, bermula dari laporan yang diterima Polrestabes Surabaya. Pasca proses penyelidikan dan penyidikan, dr. Meiti Muljanti ditetapkan, sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan, ke Kejari Surabaya, pada (14/2/2025).

Meski telah ditetapkan, sebagai tersangka, dr. Meiti Muljanti belum ditahan. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Aris Purwanto, menyatakan, bahwa perkara ini merupakan masalah keluarga sehingga penahanan belum dilakukan.

Di perkara tersebut, dr. Meiti Muljanti terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). HR.

Exit mobile version