www.basudewa-news.com

Bos Minimarket Sea Mart Wawan Tri Atmajaya Dituntut 42 Bulan Penjara

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan tuntutan bagi Wawan Tri Atmajaya bos minimarket Sea Mart, berlangsung, Senin (26/8/2024).

Tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yakni, menyatakan, Wawan Tri Atmajaya, yang ditetapkan, sebagai terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 372 KUHP.

Memohon terhadap Sang pengadil, Mangapul, yang memeriksa, mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 42 bulan terhadap terdakwa.

Usai tuntutan diatas, terdakwa meminta terhadap Sang Pengadil guna jalani sidang secara Offline dengan harapan agar bisa menyampaikan, nota pembelaan secara langsung.

Perihal, permintaan terdakwa Sang pengadil dan JPU sepakat akan menghadirkan terdakwa di persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa adalah bos minimarket Sea Mart di Malang dan Blitar ini, disangka, telah melakukan pemesanan barang terhadap PT.Unirama Duta Niaga.

Usai pemesanan barang tersebut, terdakwa selain, melakukan pembayaran secara transfer juga menggunakan 23 lembar Bilyet Giro (BG).

Sayangnya, dari 23 BG diatas, yang dibayarkan terdakwa ternyata blong alias tidak bisa dicairkan di Bank Mandiri dan sisanya 3 lembar BG juga tidak bisa dicairkan di Bank CIMB.

Atas ulah terdakwa, PT. Unirama Duta Niaga, merasa ditipu dan dirugikan sebesar 2 Milyard. MET.

Exit mobile version