www.basudewa-news.com

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Disangka Terima Pemotongan Dana Insentif Jalani Sidang Pidana Korupsi

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dipersidangan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jalani proses hukum atas dakwaan menerima  menerima dana dari pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung, Senin (30/9/2024).

Dakwaan tersebut, berdasarkan, Ahmad Muhdlor, diduga menerima uang sebesar 1,46 Milyard dari pemotongan insentif yang dilakukan, Ari Suryono dan Siska Wati.

Sementara, Ari Suryono sendiri, menerima uang sekitar 7 Milyard dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total uang yang dipotong mencapai 8,544 Milyard.

“ Terdakwa sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, bersama Siska Wati sebagai Kepala Kepegawaian, meminta, menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum ,” ucap Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Selain itu, JPU KPK menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal
Pasal 12 huruf F Juncto Pasal 16 Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. MET.

Exit mobile version