www.basudewa-news.com

Dalam Perkara Pidana KUHP Baru. Jaksa & Penasehat Hukum Aktif Cari Kebenaran Materiil

Bagikan

Oleh : Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi, SH.MH. CPL.,CLMC.Medis Law, C.Kons,.CPM.CLA, & PARTNERS.

Basudewa-news.com – Surabaya, Proses sidang perkara pidana yang berdasarkan, hukum acara pidana dalam KUHP baru tahun 2026 resmi berlaku.

KUHP baru ini, tercipta proses sidang perkara pidana cepat dalam kasus tertentu dan proses sidang perkara pidana dengan aturan baru.

Proses sidang tersebut, dalam KUHP baru yakni, efisiensi dan peran Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum lebih besar guna pembuktian secara materiil.

Pada umumnya, proses sidang diawali bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum lalu ada peluang upaya perdamaian namun, tentu tidak semua kasus mendapat peluang upaya perdamaian atau Restoratif Justice (RJ).

Perihal, penawaran RJ dalam persidangan Sang Pengadil akan menawarkan pada perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, terdakwa belum pernah dihukum serta bukan kategori perkara korupsi, kekerasan seksual dan terorisme.

Dalam hal, proses sidang perkara pidana dalam KUHP baru tidak berorientasi guna menghukum pelaku namun, mengutamakan pengembalian kerugian korban.

” Jadi dipersidangan terdakwa dan korban
bisa mencapai persetujuan damai dan perkara selesai “.

Selanjutnya, setelah dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum bila ada pengakuan bersalah bagi terdakwa tugas Penasehat Hukum makin ringan karena tidak perlu lagi menyusun strategi dalam pledoi.

” Bila terdakwa mengaku, bersalah di perkara pidana yang ancamannya maksimal 7 tahun dan bukan perkara pidana korupsi maka Sang Pengadil bisa langsung menjatuhkan putusan “.

Dalam hal, Sang Pengadil langsung menjatuhkan, putusan ada tahapan proses sidang bisa di loncati yakni, tidak perlu lagi memeriksa saksi-saksi lagi.

Apabila, terdakwa keu-keuh atau mengaku, tidak bersalah maka proses tahapan sidang berlanjut, dengan mendengar keterangan saksi saksi, Ahli Hukum pidana yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum.

Proses sidang agenda mendengar keterangan saksi saksi dipersidangan akan tampak perubahan yakni, peran Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum lebih besar guna mencari kebenaran materiil.

” Hakim akan lebih pasif dan perannya, akan diambil alih Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa lalu paling belakang Hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa “.

Perubahan fundamental kian kentara pada bergesernya sistem yakni, peran Hakim yang dulunya, pencari kebenaran aktif kini Hakim akan menjadi lebih netral.

” Jadi dalam perkara pidana di KUHP baru, pembuktian kebenaran materiil peran besar berada pundak Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum “.

Sesi berikutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya lalu Penasehat Hukum menyampaikan, pledoi kemudian pledoi ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (Replik). Sedangkan, (Duplik) akan menjadi hak terdakwa.

Terkait, sebelum bacaan putusan Hakim jika musyawarah Hakim tidak tercapai mufakat maka Hakim bisa menjatuhkan vonis yang paling menguntungkan terdakwa.

Exit mobile version