Oleh : Abd. Rahman Saleh, SH,MH.

(Telisik Hukum Atas Kasus Robert Simangunsong Di PN Surabaya)
Oleh : Abd. Rahman Saleh, SH,MH.
Profesi advokat adalah merupakan profesi yang mulia dan bermartabat. Untuk menjadi seorang advokat harus mempunyai gelar akademik Sarjana Hukum dan mempunyai sikap mulia, mempunyai integritas, tanggung jawab profesi serta mempunyai sikap moral tinggi untuk menjujung tinggi kode etik sebagai advokat.
Advokat merupakan, salah satu penegak hukum yang kedudukannya, sejajar dengan penegak hukum lainnya. Baik itu, dengan Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat itu sendiri.
Untuk menjadi pekerja profesi advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam diri Advokat dipagari dengan kode etik sebagai pagar profesi agar Advokat memegang teguh integritas dalam posisinya sebagai Advokat.
Tidak ada ruang dan celah bagi Advokat untuk berbuat kotor dan culas dalam segala bentuk yang berhubungan dengan profesinya.
Termasuk didalamnya, harus mempunyai jati diri yang sebenarnya dan tidak memanipulasi jati dirinya dengan sikap yang tidak baik dan tidak jujur.
Baik dalam proses penanganan perkara maupun dalam mengidentifikasikan diri yang benar tentang jati dirinya.
Dalam perkara sangkaan menggunakan, gelar palsu yang melibatkan, Advokat Robert Simangunsong sebagai terdakwa adalah sangat menarik.
Robert Simangunsong, ditetapkan, sebagai terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, atas dakwaan Jaksa yakni, pasal 93 Juncto pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang larangan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Robert Simangunsong, yang menggunakan gelar akademik MH (Magister Hukum). Padahal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum lulus Sarjana Magister Hukum.
Di satu sisi didapati juga adanya, putusan perkara perdata Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.Sby dimana didalamnya, didapat adanya dokumen gelar akademik yang digunakan oleh, Robert Simangunsong sudah bergelar MH.
Padahal, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengungkap, bahwa yang bersangkutan masih mahasiswa aktif di program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Menelusuri jejak kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, adalah sangat menarik.
Seharusnya, seorang Advokat mengidentifikasikan diri sesuai dengan kebenaran identitas yang dimilikinya.
Apakah sudah bergelar akademik S2 atau belum.
Apabila ada Advokat menjalani profesinya, atau menjalankan profesinya, dengan menggunakan gelar akademik palsu dan atau belum waktunya mengunakan gelar akademik tersebut, karena masih baru menempuh pendidikan S2 tentu sangat melukai jati diri sebagai Advokat.
Undang-Undang Advokat 18 Tahun 2003 mengatur di pasal 6 huruf (e) yang melarang Advokat untuk berbuat yakni, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela.
Hal yang demikian, bisa di sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya yakni, bisa dengan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Pelanggaran terhadap hukum bagi Advokat yang secara nyata, terbukti menggunakan ijasah palsu S2 adalah merupakan salah satu bentuk larangan yang harus dihindari bagi Advokat.
Advokat pada intinya, adalah tidak boleh melanggar aturan-aturan hukum yang berakibat pada sanksi hukum.
Apalagi diketemukan adanya, Putusan dalam perkara perdata Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.Sby, dimana di dalamnya sudah ada gelar akademik S2 yang palsu yang seharusnya tidak digunakan dalam identitas diri dalam penangganan sebuah perkara di Pengadilan tentunya, sangat melukai jati diri profesi Advokat dan juga sangat melukai rasa keadilan bagi perkara yang ditangani.
Kenapa bisa dikatakan, sangat melukai rasa keadilan dalam perkara yang ditanganinya, karena ada cacat identitas yang tentunya, merupakan, cacat Yuridis bagi keabsahan identitas sebagai Advokat .
Apabila cacat gelar akademik tersebut, ada korelasi dengan kepalsuan data lainnya, semisalnya, ada kepalsuan adanya alat bukti tentu dampaknya sangat luas sekali.
Putusan tersebut, perlu dilakukan upaya hukum luar biasa yakni, PK. Karena adanya bukti baru dan atau novum sebagai dasar hukum adanya data atau fakta baru yakni, identitas Advokat gelar S2 nya adalah palsu.
Putusan hukum adalah putusan yang harus ditaati dalam sebuah perkara. Terjadinya, identitas yang tidak benar dalam gelar akademik S2 bagi Advokat dalam menangani perkara tersebut, sangat berdampak pada kemurnian nilai putusan hukumnya. Ada cacat kehendak dan ada cacat Yuridis yang melekat dalam putusan dimaksud.
Cacat Yuridisnya, terletak pada jati diri gelar akademik S2 yang palsu yang sangat melukai nilai hukum dalam putusan tesebut, yang tentunya, juga sangat melukai jati diri Advokat sebagai pekerja profesi yang bermartabat.
Dalam kasus Robert Simangunsong kita tunggu seperti apa Hakim dalam putusan nantinya. Apakah Robert Simangunsong terbukti menggunakan gelar S2 palsu atau sebaliknya.
Apabila terbukti tentu sangat mencederai profesi Advokatnya, karena tidak taat akan kode etik sebagai advokat. Begitu juga terhadap putusan perkara Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.Sby, ada cacat Yuridis terhadap jati dirinya dan berdampak pada nilai hukum yang telah diputus oleh, Hakim yang menanganinya karena ada gelar akademik yang palsu yang sangat berdampak pada nilai kemurnian hukum dalam sebuah putusan hukum.
Sangat mungkin berkorelasi dengan nilai-nilai hukum lainnya, semisal ada dokumen yang juga dipalsukan dalam pembuktian hukumnya.
Putusan perkara 357/Pdt.G/2015, layak untuk dikaji dan di eksaminasi sebagai kajian hukum untuk menguji secara akademik terhadap putusan tersebut.
Begitu juga bisa diajukan PK atau Peninjauan Kembali apabila ditemukan fakta yang culas yang ada korelasinya dengan kepalsuan gelar akademik S2 nya.
Abd. Rahman Saleh, SH,MH, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo dan Advokat.