
Jaksa Menyatakan Banding Atas Putusan Tersebut
Basudewanews.com – Surabaya, Sang Pengadil sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, atas jeratan pasal
56 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 202, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jeratan pasal diatas disematkan terhadap Marhani yang ditetapkan, sebagai terdakwa pada sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025).
Dipersidangan tersebut, beragenda mendengar bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah, yakni, melakukan tindak pidana tentang cukai atau pajak.
Menjatuhkan pidana penjara selama 30 bulan dan dijatuhi denda sebesar 3 Milyard jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 5 bulan.
Atas putusan diatas, terdakwa menyatakan, sikap menerima putusan Sang Pengadil. Sedangkan, JPU menyatakan, sikap untuk banding.
Untuk perkara ini, dalam dakwaan JPU terdakwa mengangkut rokok tanpa dilengkapi cukai dari Pamekasan Madura menuju Jakarta.
Terdakwa mengangkut rokok tanpa cukai tersebut, lantaran, di perintah Sadam yang statusnya, kini ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain, menuruti perintah Sadam, terdakwa juga menerima upah angkut sebesar 7 Juta Rupiah. Terdakwa melakukan pengangkut dengan menggunakan truck Hino Box beserta Edi menuju Jakarta sesuai share lokasi yang dikirimkan oleh, Kusnan yang statusnya, juga ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Muatan rokok sebanyak 732 koli atau sejumlah 2.596.400 batang rokok wajib kena cukai adalah jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Nilai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut, sebanyak 2.596.400 batang dikalikan 746 Rupiah sehingga total nilai pajak atau pita cukai yang tidak diterima negara yakni, sebesar 1 Milyard.
Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 1995 atau Pasal 56 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. HR.