
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut, Jefry ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum agenda mendengar keterangan Dewi Ayu sebagai saksi.
Dipersidangan, Dewi Ayu selaku, karyawan menyebutkan, terdakwa adalah bos saya.
Dirinya, sebagai admin di marketplace menjual kosmetik kecantikan di beberapa medsos seperti Shopee, TikTok dan lainnya.
Dari beberapa akun Shoope dan TikTok, jika ada yang memesan otomatis tercatat di resi. Sedangkan, barang yang dijual setahu saksi dari Jakarta yang pesan terdakwa.
” Sejak 2024, rumah terdakwa di jadikan usaha “, sebut saksi.
Masih menurutnya, di tempat bekerja ada
Bagian packing dan besaran harga ditentukan oleh, terdakwa.
” Harga jual 500 Ribu , pembayaran penjualan dari Marketplace ke rekening terdakwa. Saya baru tahu saat ada polisi jika usaha tersebut, tidak ada izinnya “, ungkap saksi.
Ada 70 merk jenis dan jumlahnya banyak di gudang yang berada di bagian garasi rumah terdakwa. Saksi pun, juga tidak bisa membedakan mana yang ada izin edar atau tidak.
Saksi juga tak memungkiri, selama berjualan kosmetik secara online tidak pernah ada komplain dari pelanggan serta dirinya pun, juga memakai produk kosmetik milik terdakwa.
” Setelah konsumsi produk pelanggan tidak ada yang komplain. Saya juga memakai produknya dan tidak ada efek sampingnya “, terang saksi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa
telah diamankan Mabes Polri lantaran,
terjadi adanya, dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dijual melalui, marketplace di daerah Surabaya.
Atas perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan Juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MET.