www.basudewa-news.com

Didakwa Pasal 378 Mulia Wiryanto Minta Waktu Guna Eksepsi

Bagikan

Rugikan Hardja Karsana Kosasih, SH., Dkk.

Basudewanews.com – Surabaya, Perbuatan tindak pidana penggelapan yang menjerat Mulia Wiryanto di sidang lanjutan, melalui, Penasehat Hukumnya, minta tempo waktu mundur guna eksepsi dakwaan Jaksa dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.

Atas pengunduran waktu guna eksepsi tersebut, dibacakan, di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung, Senin (3/3/2025).

Permohonan pengunduran waktu diatas, sempat berjalan alot lantaran, Sang Pengadil, Djuanto, terpaksa merombak semua jadwal sidang yang sudah di tentukan sebelumnya.

” Kami beri waktu 2 hari ke depan, jika tidak kami Sang Pengadil menganggap terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak ajukan eksepsi. Selain itu, Sang Pengadil juga memberi ruang yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Sang Pengadil.

Untuk diketahui, sidang lanjutan, ini terpaksa di tunda gegara Penasehat Hukum sebelumnya, telah di cabut Kuasa nya, oleh terdakwa dan di ganti Penasehat Hukum yang baru.

Pergantian Penasehat Hukum itulah, membuat sidang lanjutan, terpaksa di tunda dan Sang Pengadil merombak jadwal sidang yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam perkara ini, melalui dakwaan disebutkan, Mulia Wiryanto, dilaporkan oleh, Pengacara Hardja Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Laporan diatas, karena Pengacara Hardja Karsana Kosasih Dkk., merasa tertipu atas kerjasama pembelian gula PTPN Jawa Barat sebesar 10 Milyard.

Exit mobile version