www.basudewa-news.com

Didakwa Penggelapan Dalam Jabatan Eko Yuwono Melakukan Perlawanan

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sangkaan penggelapan dalam jabatan atau melawan
hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, melibatkan Eko Yuwono sebagai terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan yang berlangsung Senin (6/7/2026), dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, disebutkan, pada tahun 2022 hingga 2024, terdakwa selaku karyawan di PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) di. Jalan Basuki Rahmat No.33-37 Surabaya.

Terdakwa bekerja sejak tahun 1992 dengan jabatan akhir sebagai Kepala Bengkel (Service Manager) bertugas mengelola income unit setiap harinya guna mencapai target.

Bahwa di PT. IMSI terdapat dua program service yakni Free service yakni, program gratis jasa service berkala dari 1000-50.000 Kilometer

Sedangkan, program lainnya, paket hemat adalah paket service berkala untuk 1000- 50.900 yang mencakup jasa service dan suku cadang.

Dari kedua program gratis diatas, apabila ada customer mobil Honda melakukan klaim free service atau paket hemat service maka Service Advisor (SA) melakukan cek data.

Dari cek data tersebut, SA membuatkan Work Order sesuai dengan cek data H3S lalu unit dilakukan dikerjakan oleh, mekanik sesuai Work Order

PT.IMSI menerapkan Standar Operasional Prosedural atau SOP pengambilan barang spare part di dua program diatas, SA membuat Work Order guna diserahkan ke Divisi spare part. Kemudian slip spare part diserahkan mekanik ke Divisi spare part.

Pada sistem H3S yang diterbitkan nota rangkap 3 yakni, merah, putih dan kuning. Sesuai SOP nota merah dan putih dikembalikan ke Supervisor dan nota berwarna kuning guna di-input ke dalam sistem H3S oleh, administrasi.

Masih dalam dakwaan JPU, sangkaan yang disematkan terhadap terdakwa selaku, Kepala Bengkel memerintahkan Faizal Ghozali dan Mochammad Abdul Ghofur selaku, SA guna mencari data yang masa berlakunya akan habis menjadi Work Order Reaktivasi.

Tujuan Work Order Reaktivasi tersebut, dengan maksud pengambilan spare part dan dikumpulkan satu di salah satu gudang guna melakukan klaim kepada HPM melalui, sistem H3S.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 486 KUHP atau pasal 488 KUHP Baru Undang Undang nomor 1 Tahun 2023.

Usai bacaan dakwaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yakni, Andry Ermawan menyampaikan, bakal mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. MET.

Exit mobile version