
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara dugaan cabuli anak tiri yang masih berusia 15 tahun, Polda Jatim, amankan MR guna ditetapkan, sebagai tersangka.
Melalui, informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa dugaan perbuatan cabul telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Perbuatan MR terungkap, setelah keluarga tak tahan melihat penderitaan korban AS hingga terpaksa melaporkan peristiwa itu, ke Polda Jatim.
Atas laporan keluarga di respons positif oleh, Unit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, dengan melakukan penangkapan terhadap MR dirumah yang beralamatkan di Jalan. Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Surabaya, pada (12/3/2025).
Sementara, wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP.Suryono, dalam pertemuan di hadapan para awak media, memaparkan, bahwa MR menikahi ibu korban secara siri pada tahun 2022.
Pasca nikah siri tersebut, MR tinggal satu rumah dengan korban dan saudara kandungnya.
Masih dalam kesempatan itu, AKBP. Suryono, menjelaskan, bahwa MR sering kali melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban.
“ Tersangka sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam di depan korban. Bahkan, dia pernah menempelkan kelaminnya ke punggung korban dan membuka kemaluannya sambil menarik tangan korban,” ungkap AKBP Suryono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim.
AKBP.Suryono, menambahkan, bahwa MR juga kerap menonton video porno di depan korban.
” Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Berdasarkan, hasil pemeriksaan psikolog, MR di diagnosis memiliki masalah seksual yang serius.
“ Tersangka cenderung memiliki sikap pedofilia yaitu, kecenderungan untuk berfantasi seksual terhadap anak-anak yang sedang dalam masa puber. Selain itu, dia juga merasa puas dengan mengintip atau mengamati orang lain yang sedang berhubungan seksual atau telanjang,” jelas AKBP Suryono.
Melalui hasil pemeriksaan terhadap korban, AS, menunjukkan, bahwa dia mengalami kecemasan dan depresi akibat perlakuan MR.
” Korban mengalami trauma yang mendalam. Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihannya,” terang AKBP. Suryono.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Jika terbukti bersalah, MR bisa terancam hukuman yang berat ,” ungkapnya.
Diujung keterangan tersebut, AKBP.Suryono, berpesan, terhadap masyarakat. Khususnya, di Surabaya, guna lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat.
” Kami menghimbau, masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya. MET.