www.basudewa-news.com

Diduga Jual Beli Putusan Perkara Dan BB Susut 4 Oknum Jaksa Dilaporkan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus gembong Narkoba atau residivis Surabaya, yakni, Antariksa Dani, yang ditangkap Polda Jatim, pada (16/5/2024), menyisakan anomali dan berbuntut dilaporkannya, 4 oknum Jaksa ke ke KPK, juga dilaporkan ke
Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial.

Ke-empat Jaksa tersebut, yaitu, berinisial A, H, H, Y, diduga, telah melakukan jual beli putusan perkara.

Dugaan diatas, berawal dari pada (16/5/ 2024), Satuan Narkotika Polisi Daerah Jawa Timur, menangkap gembong narkoba yang juga merupakan residivis yakni, Antariksa Dani (AD).

AD ditangkap di rumahnya, di kawasan Kenjeran Surabaya dan Polda Jatim, mengamankan, 20 Kg sabu (bukan 9 Kg seperti di dakwaan) dan 2.800 butir ekstasi.

Kemudian, dalam pengembangan di temukan gudang atau pabrik narkoba di Jalan. Kertajaya Surabaya.

Di gudang inilah, diketemukan, 1.180.000 butir atau setara 400 Kg Carnophen dan sebanyak 5.700.000 butir pil Double LL.

Selain, mengamankan narkoba, Polda Jatim juga mengamankan, M.Y sebagai penjaga gudang.

Melalui, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam berkas terpisah inilah, tumbuh dugaan dugaan, Barang Bukti (BB) secara keseluruhan milik AD sebagai Bos narkoba menjadi lebih sedikit dan sebaliknya, M.Y, terkesan ditumbalkan.

Melalui layanan situs resmi SIPPN Surabaya, disebutkan, BB dengan terdakwa AD seberat 9 Kg dan 2.800 Ekstasi.

Padahal, selain di rumah terdakwa AD juga menyimpan di gudang seperti, 1.180.000 atau setara 400 Kg narkotika golongan 1 jenis Carnophen dan 5.700.000 pil Double L.

Untuk diketahui, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa AD dituntut 17 tahun dan dijatuhi vonis 14 tahun penjara.

Sedikit berbeda dengan M.Y yang bertugas penjaga gudang yang ditangkap di hari yang sama hingga berita ini, diunggah belum jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara, Feri Chandra Irawan, sebagai Pelapor kepada jurnalis Basudewanews.com, mengatakan, atas dugaan diatas dirinya, melaporkan ke-empat oknum Kejaksaaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Masih menurut, Feri, proses hukum terdakwa AD, selain menabrak ketentuan beracara dan kelaziman.

Hal lainnya, tuntutan JPU dan vonis Sang Pengadil dengan BB yang luar biasa besar, pada posisi terdakwa seorang residivis, terdakwa AD hanya dituntut 17 tahun penjara dan divonis 14 tahun penjara oleh Sang Pengadil.

Lebih lanjut, Feri, membandingkan, perkara narkoba lainnya, dengan BB lebih kecil tapi vonisnya jauh lebih berat.

Adapun, perbandingan perkara narkoba yakni,  terdakwa Zainab, sekarang terpidana, terbukti sebagai kurir bekerja murni dengan mendapat upah dan memiliki  anak balita serta sebelumnya tidak pernah masuk penjara.

Jika Zainab belum pernah masuk penjara, AD sudah pernah masuk penjara (residivis) namun, tuntutan maupun vonis bagi Zainab  maksimal.

Berbeda dengan AD, penangkapan di rumahnya, di temukan 20 Kg bahkan di gudang terdapat 2.800 butir ekstasi, 5.700.000 butir pil Double L dan narkoba jenis Carnophen sebanyak 400 Kg, bukan mendapat pemberatan 1/3 tuntutan maupun vonis, diduga ada keterlibatan oknum Jaksa dan Sang Pengadil terkait, jual beli perkara.

Perbandingan lainnya, yakni, Perkara Nomor 3371/Pid.Sus/2018/PN.Sby, dengan terdakwa, Aliefianti Amalia binti Hasan Bashori,  Nina Arismawati binti Imam Poniran dan Amalia Munida Tinur binti Nuralim dengan BB seberat 13,5 Kg sabu-sabu, dituntut JPU seumur hidup dan vonisnya, pun, seumur hidup.

Perkara Nomor 1285/Pid.Sus/2017/PN.Sby, terdakwa , Moch Faruk bin M Yunus, dengan BB 1,95 Kg, dituntut 20 tahun dan vonis 18 tahun penjara.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Iswara, saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan, sejauh ini, dirinya tidak mengetahui jika salah satu dari jajaran bawahannya telah dilaporkan.

” Mungkin laporan tersebut, tidak di instansinya maka saya tidak tahu mas !, nanti jika ada laporan ke instansi yang diatasnya, kami akan mendapatkan pemberitahuan,” ucapnya singkat. MET.

Exit mobile version