
Basudewanews.com – Malang, Dugaan sejumlah oknum, Kadispora Kabupaten Malang, yang tampak terlihat memotong pohon di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang, terindikasi tanpa seizin Bupati Kabupaten Malang dan menjual sekitar 20 pohon dengan nilai sebesar 20 Juta, sesuai unggahan tim basudewanews.com pada Ahad (11/8/2024), mendapat respons positif dari pihak Kadispora Malang.
Respons positif tersebut, yaitu, dalam klarifikasi melalui, layanan pesan WhatsApp, pihak Kadispora Malang, pada Senin pagi (12/8/2024), menyatakan, uang hasil penjualan 20 pohon disekitar Stadion Kanjuruhan Malang, sebesar 20 Juta telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Sikap ke-arifan lokal, tersirat dalam tubuh Kadispora Kabupaten Malang, berupa, menunjukkan pengembalian uang hasil penjualan tebang pohon sekitar Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang.
Perihal diatas, adalah bukti pihak Kadispora Kabupaten Malang, secara resmi menjadi lembaga Pemerintah yang ber-integritas dan transparan terhadap publik. Khususnya, masyarakat Kabupaten Malang.
Sementara, Praktisi Hukum, Agus Salim Ghozali,A.M.Pdi,S.H.M.H,.C.P. L, dalam penilaian, memberikan, apresiasi yang sebesar – besarnya dan ini adalah hal yang sangat luar biasa.
” Kami sebagai publik mengapresiasi atas komitmen Kadispora Kabupaten Malang, yakni, Dayat, berupa, mengembalikan uang hasil penjualan beberapa pohon di atas tanah milik Pemkab Malang ,” ucap Agus Salim.
Pengembalian uang hasil penjualan pohon tersebut, masuk ke Kas Daerah Kabupaten Malang, sebesar 20 Juta yang dikirim melalui transfer ke Rekening Bank Jatim nomor : 004102….., yang telah ditunjukkan ke redaksi Basudewanews.com Kabiro Malang.
Masih menurut, Agus Salim, apa yang dilakukan, Kadispora, dalam hal ini, bisa menjadi contoh dan harus di tiru bagi para aparatur negara yang ada di Pemkab Malang, sebagai wujud lembaga yang bersih dari Pungli, Korupsi. khususnya, yang ada di Pemkab Malang.
Diujung keterangan, Agus Salim, berpesan,
mohon agar di cek di bagian penerimaan Kas Daerah kabupaten Malang.
” Bisa di cek di bagian penerimaan Kas Daerah bahwa Kadispora telah setor hasil dana penjualan pohon diatas tanah milik Pemkab Malang ,” pungkasnya. Kabiro Malang.