www.basudewa-news.com

Dinyatakan Bersalah Lakukan Penganiayaan Franco Lafrado Lesar Divonis 1 Tahun Bui

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara penganiayaan yang disematkan, terhadap Franco Lafrado Lesar hingga ditetapkan, sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, agenda bacaan putusan Sang Pengadil menjatuhkan vonis 1 tahun bui.

Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan diatas, dibacakan Sang Pengadil pada Selasa (9/9/2025). Atas putusan diatas, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto, menyatakan sikap yang sama yaitu, menerima putusan tersebut.

Dipersidangan sebelumnya, JPU Suparlan Hadiyanto, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam agenda tuntutan JPU memohon terhadap Sang Pengadil guna menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada (1/5/2025), sekitar pukul 21.52 WIB di tempat Kos Jalan.Amir Hamzah nomor 4 Surabaya, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Erdian Effendi Hartono.

Hal tersebut, dilakukan terdakwa lantaran, Ummul Khotimah yang tak lain pacar terdakwa melapor telah menerima pelecehan terhadap mantan pacarnya yaitu, Erdian Effendi.

Sehingga, terdakwa emosi dan mengajak Ummul Khotimah mencari keberadaan Erdian Effendi. Ditempat kost itulah, terdakwa melakukan pemukulan dan menuduh Erdian Effendi hendak memperkosa Ummul Khotimah. MET.

Exit mobile version