
Basudewa-news.com – Surabaya, Darlinah sebagai staf keuangan di PT. Sarana Multi Intermuda (SMI), jasa di bidang ekspedisi, dinyatakan, secara sah terbukti bersalah sebagaimana pasal 374 KUHP.
Pernyataan bersalah diatas, disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (12/1/3026).
Adapun, tuntutan JPU yakni, Darlinah yang ditetapkan, sebagai terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa sebagai staf keuangan ditunjuk sebagai operator perusahaan mempunyai 1 rekening yang terdaftar pada perusahaan.
Rekening yang terdaftar yakni, rekening BCA atas nama terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SK.001/DIR-SMI/HRD/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023.
Sesuai kapasitas terdakwa sebagai staf keuangan, disangka dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa, uang milik perusahaan PT.SMI.
Pada (27/2/2025), PT. SMI melakukan transfer ke rekening terdakwa sebesar 200 Juta dan 156 Juta guna operasional perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi.
Namun, terdakwa justru memindahkan uang perusahaan tersebut, ke rekening pribadi lain milik terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. MET.