
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan persetubuhan tanpa alas hak Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan bagi Iqbal Zidan Nawawi yang duduk di kursi pesakitan dibacakan, oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya, Galih pada Rabu (4/3/2026).
Perkara ini, berawal dari laporan korban berinisial F2, 21 tahun. Usai persidangan, F2 yang didampingi ibunya, SI, menyatakan, telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama empat tahun.
F2 mengaku selama periode 2023 hingga 2024 dirinya, tiga kali hamil dan seluruhnya berakhir dengan aborsi yang disebutnya, atas desakan terdakwa.
Ia juga menyebut, sempat menolak ajakan terdakwa melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
“Saya menolak karena sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Selain itu saya mengetahui terdakwa juga menjalin hubungan dengan perempuan lain,” ujar F2.
Menurut dia, peristiwa di hotel tersebut menjadi salah satu dasar laporan ke kepolisian. F2 menyatakan merasa tertekan dan menyesali hubungannya dengan terdakwa.
Sedangkan, pasal yang menjerat terdakwa yaitu, pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim di luar nikah. MET.