
Hardja Karsana Kosasih Dkk, Merugi 10 Milyard di Kerjasama Pengadaan Gula PTPN Jabar
Basudewanews.com – Surabaya, Sangkaan perbuatan tindak pidana penggelapan yang menjerat Mulia Wiryanto lantaran, Hardja Karsana Kosasih Dkk, merugi 10 Milyard, atas kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.
Berlandaskan kerugian diatas, Hardja Karsana Kosasih Dkk, melaporkan ulah Mulia Wiryanto hingga berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum tersebut, berlangsung Senin (24/2/2025), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, membacakan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, Mulia Wiryanto melalui, Penasehat Hukumnya, Robert Mantini, melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas (Dkk).
Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.
Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.
Hal lainnya, disampaikan, usaha jual beli gula diatas, tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana Kosasih Dkk, bersedia menginvestasikan dananya.
Selain itu, Hardja Karsana Kosasih Dkk, dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.
Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar 10 Milyard.
Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar 10 Milyard, di kirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.
Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.
Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto,
hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. MET.