www.basudewa-news.com

Disangka Persetubuhan Tanpa Alas Hak Sidang Agenda Tuntutan Iqbal Zidan Nawawi Ditunda

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Disangka persetubuhan tanpa alas hak Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, yang disebut sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), ditetapkan, sebagai terdakwa.

Penetapan sebagai terdakwa tersebut, proses hukum agenda bacaan tuntutan terpaksa ditunda. Penundaan sidang dibacakan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya, agenda bacaan tuntutan bakal dilangsungkan pada Rabu (4/3/2026).

JPU, Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Iqbal dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim di luar nikah.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial F2, 21 tahun. Usai persidangan, F2 yang didampingi ibunya, SI, menyatakan, telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama empat tahun.

F2 mengaku selama periode 2023 hingga 2024 dirinya, tiga kali hamil dan seluruhnya berakhir dengan aborsi yang disebutnya, atas desakan terdakwa.

Ia juga menyebut, sempat menolak ajakan terdakwa melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.

“Saya menolak karena sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Selain itu saya mengetahui terdakwa juga menjalin hubungan dengan perempuan lain,” ujar F2.

Menurut dia, peristiwa di hotel tersebut menjadi salah satu dasar laporan ke kepolisian. F2 menyatakan merasa tertekan dan menyesali hubungannya dengan terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, F2 dan ibunya telah memberikan keterangan sebagai saksi. Jaksa menyatakan tim penuntut umum menjerat terdakwa dengan ketentuan pidana terkait dugaan pemaksaan hubungan intim terhadap korban yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, salah satu JPU menyebut, pihaknya, juga menerima informasi bahwa terdakwa menikah di rumah tahanan dengan perempuan lain. Namun hal diatas, tidak menjadi pokok perkara dalam dakwaan. MET.

Exit mobile version