www.basudewa-news.com

Ditegur Karena Cubit Wanita Jemy Peno Pukul Andreas Tanuseputra Dituntut 7 Bulan Penjara

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Gegara menggoda Yuyun Dwi Prihandini dengan cara mencubit dan menceblek mendapat teguran, memantik Jemy Peno pukul Andreas Tanuseputra hingga perkara tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses hukum bagi Jemy Peno yang ditetapkan, sebagai terdakwa beragenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, berlangsung Rabu (22/10/2025).

Dalam agenda bacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa.

Atas bacaan tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terjerembab dalam kasus penganiayaan bermula kala terdakwa dikenalkan Rudi Lie kepada Andreas Tanuseputra dan Yuyun Dwi Prihandini.

Perkenalan tersebut, Yuyun Dwi Prihandini bersama Budiman Amijo, Selvi Handayani sedang Andreas Tanuseputra guna merayakan Hari Ulang Tahun sembari memesan makanan.

Disela-sela menanti pesanan makanan pada dini hari pukul 01.30 WIB, di Restoran Maem’uk Plaza Graha Loop, Surabaya, Rudi Lie memperkenalkan terdakwa kepada Andreas Tanuseputra dan kawan kawan.

Setelah perkenalan itulah, ngobrol di meja makan sembari menggoda Yuyun Dwi Prihandini, dengan cara mencubiti dan mencebleknya sehingga Yuyun Dwi Prihandini marah.

Berdasarkan, kemarahan Yuyun Dwi Prihandini, Andrea Tanuseputra menegur terdakwa dengan kalimat, kamu duduk jangan resek.

Dari teguran Andreas Tanuseputra memicu terdakwa dan mendekati Andreas Tanuseputra dengan melakukan pemukulan secara bertubi-tubi.

Pertengkaran itu, akhirnya terhenti saat dilerai Budiman Amijo dan berdampak Andreas Tanuseputra merasakan sakit di wajah dan kening akibat pukulan terdakwa.

Hal itu, dilandasi dengan Visum Et Repertum Nomor 001/VER/RM/MHSB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 di Rumah Sakit Mayapada Hospital Surabaya. MET.

Exit mobile version