www.basudewa-news.com

Dituding Bisa Komunikasi Dengan Dewa Arfita Sebut Hanya Miliki 4 Penjaga

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Alfian Lexi menuding kerugian sebesar 18 Milyard gegara, Arfita bisa komunikasi dengan Dewa di persidangan agenda pemeriksaan, terdakwa mengelak jika dirinya, bisa komunikasi dengan Dewa.

” Terkait Dewa saya tidak paham namun, dirinya dijaga 4 penjaga ,” ucap terdakwa.

Terdakwa mengaku, kenal Alfian Lexi (korban) karena teman kerja di PT. Timur Jaya Indosteel kemudian, Alfian Lexi buka CV. Sentosa Abadi Steel yang bergerak di penjualan besi.
” Di CV tersebut, saya sebagai Direktur Utama,” ungkapnya.

Perihal donasi, terdakwa menyebutkan, itu sepengetahuan Alfian Lexi dan secara intens donasi itu, sejak 2018 hingga 2024.

Terdakwa juga mengatakan, donasi diberikan ke Pendeta 10 persen, panti asuhan sekitar 6,3 Milyard. Sedangkan, diluar rekening uang sebesar 4 Milyard disumbangkan oleh, terdakwa ke Rumah Sakit, Panti dan lain lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, menyinggung terkait komunikasi terdakwa dengan Dewa oleh terdakwa ditanggapi berupa, dirinya hanya dijaga 4 penjaga.

Perihal diatas, terdakwa berdalih dalam grup di medsos ada Ko Hwa, Ko Jo terkait perjodohan, Kobra terkait pekerjaan dan Ko Billy, meski, saya jarang tanya.

Diawal keterangan, terdakwa mengelak bisa berkomunikasi dengan Dewa namun, di pengakuan lainnya, terdakwa mengatakan, Alfian Lexi pingin seperti terdakwa maka disampaikan, secara lisan juga dibutuhkan media.

” Percakapan Alfian Lexi dengan Dewa tersebut, via WhatsApp dan yang mengetik percakapan WhatsApp adalah saya ,” ucapnya.

Dari percakapan WhatsApp pada tanggal  19 Juli, disebut ada alasan minta uang terdakwa berdalih, sesuai adat China kita pakai rumah rumahan dari kertas dan dipercayai setelah kematian ada kehidupan.

Sedangkan, pada September 2022, percakapan melalui, Babe itu, maksudnya adalah penjaga terdakwa yang menyebut, Alfian Lexi kerap dugem dan merasa bersalah maka Alfian Lexi beri uang dianggap sebagai sumbangan.

” Babe (Penjaga terdakwa) terkadang bisa terlihat terkadang juga tidak bisa terlihat dan dirinya minta uang atas nama Babe dan sumbangan ada bukti poto namun, jumlah besaran sumbangan tidak tercatat ,” beber terdakwa.

Lain halnya, dengan Sang Pengadil, sebelum menyampaikan, pertanyaan ingin meyakinkan terdakwa dalam keterangannya, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal BAP, telah dibenarkan oleh terdakwa.

Sang Pengadil, menukil awal kerjasama terdakwa dengan Alfian Lexi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, kerjasama itu, bergerak sebagai distributor besi yang dikirim ke Kalimantan dan sebagainya.

Usaha yang dimaksud terdapat 4 orang, diantaranya, Marketing, Perpajakan, Alfian Lexi sebagai Direktur dan Andi yang membuat surat jalan.

Selain itu, terdakwa mengaku, usaha diatas yakni, CV. Sentosa Abadi Steel tidak didaftarkan secara resmi.
” Ada Akta Notaris, tidak ada pemodal namun, bisa berjalan lantaran, dari pabrik kita diberi tempo pembayaran guna jualan ,” terang terdakwa.

Terdakwa juga menyampaikan, dirinya, sebagai administrasi guna membuat order pembelian dan tidak ada tulisan uang keluar dan uang masuk.

Pemesanan barang ke pabrik, bagian pembayaran Alfian Lexi dan saya bagian menghitung saja. Setelah harga pabrik, customer dihitung ada laba 10 persen maka dibagi.

JPU menegaskan, terdakwa menerima uang Alfian Lexi sekitar 2,8 Milyard di tahun 2023, di Amini oleh terdakwa.
” Total kumulatif uang sebesar 2 Milyard pernah ditarik telah diakui, terdakwa bahwa uang tersebut, tidak ada dibuat membeli emas atau kebutuhan sehari-hari ,” ujarnya.

JPU menyoal, Derma seperti, sapi, domba dan babi adalah untuk menghapus dosa. Dalam pengakuan terdakwa mengatakan, sapi dan domba di Derma-kan ke Masjid dan panti namun, tidak ada bukti.

Rentang waktu panjang Alfian Lexi memberi Derma hewan setahun 2 kali dan yang menentukan, besaran Derma hewan Alfian Lexi sendiri.
” Jumlah nominal hewan yang di Derma-kan sekitar 500 Juta ,” ucap terdakwa.

JPU juga menyoal, perihal Derma ada prosentase yang dijanjikan, secara tegas terdakwa menyebut, saya tidak bilang seperti itu. Alfian Lexi sendiri yang mengatakan, itu.

” Kalau pingin untung meningkat, Alfian Lexi bilang banyak sedekah karena merasa makin untung sebesar 25 persen,” terang terdakwa.

Dari uang yang di Derma-kan Alfian Lexi baru diketahui, dari mutasi rekening ada yang ditarik diakui, oleh terdakwa.
” Ditarik dari rekening pribadi Bank BCA karena dari rekening khusus Derma ada yang dipindah ke rekening saya karena terima uang tunai maka saya.pindah ke rekening. Seingat, saya tidak ada yang di pakai ,” ungkapnya.

Penasehat Hukum terdakwa, membeberkan bahwa dalam grup WhatsApp terdapat Alfian Lexi diakui, terdakwa kerap membahas Dewa Dewa.

Terdakwa memaparkan, Benny merasa sebagai Indigo yang menyebut, terdakwa ada sosok yang mengikuti.
Menurut terdakwa, Dewa ada di Agama Budha meski Alfian Lexi beragama Kristen.

Perihal, transaksi uang maupun donasi sebesar 12 Milyard, ada 3 rekening yang dipakai untuk donasi. Diantaranya, rekening ada buat bisnis namun, terkait, laporan keuangan tidak ada.

Terdakwa juga mengaku, transaksi perusahaan tiap tahun tidak ada yang tahu lantaran, yang melakukan penagihan dan bagian pembayaran adalah Alfian Lexi.
” Transaksi keuangan menggunakan rekening Alfian Lexi, saya hanya buat copy order saja ,” ucap terdakwa.

Terdakwa juga membeberkan, dalam percakapan WhatsApp Alfian Lexi sudah tahu kalau yang ketik percakapan WhatsApp adalah saya lalu Alfian Lexi merasa di tipu ?.

Terdakwa berdalih, tahun 2024, perusahaan gagal bayar.ke distributor, tidak ada pembahasan jika tertipu saya.

” Tagihan perusahaan sebesar 5,8 Milyard utang ini, sejak tahun 2023/2024. CV dikelola bersama namun, terdakwa baru tahu saat dipanggil. Setiap Alfian Lexi bayar ke distributor terdakwa sebut, Alfian Lexi banyak tidak lapor karena Alfian Lexi bos-nya ,” beber terdakwa.

Terdakwa juga bingung, prosentase 10 hingga 20 persen namun, perusahaan malah punya utang.

Atas utang tersebut, distributor tahu terdakwa pasif mau tidak mau terdakwa harus bantu dan rumah saya dijaminkan dengan kisaran harga 1 Milyard dan ada hutang lainnya, yang saya tanggung sebesar 1,4 Milyard.

Masih menurut terdakwa, kerapnya selingkuh dan dugem serta Alfian Lexi pernah membelikan pacarnya sebuah rumah sekitar 1 Milyard.

Kala laporan Alfian Lexi mencuat, terdakwa diperiksa dan 4 rekening di blokir BCA karena yang blokir Alfian Lexi saat di BAP pertama kali.

Diujung keterangan, Sang Pengadil kembali menukil terkait, Derma dan uang yang keluar tidak dicatat. Terdakwa berkelit, semua tercatat ada di percakapan WhatsApp dan Derma ke sebuah yayasan disumbangkan secara tunai.

Diakhir persidangan, yang berlangsung Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa merasa menyesal.

Di perkara ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.

Exit mobile version