
Basudewanews.com – Surabaya, Sangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, bagi La Sandri Letsoin yang ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, diatas dinyatakan, Sang Pengadil Djuanto, tidak terbukti saat sidang berlangsung pada Selasa (10/9/2024).
Sang Pengadil menyerukan, agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.
” Mengadili, dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” seru Sang Pengadil.
Atas vonis bebas diatas, La Sandri Letsoin, mengucapkan, terima kasih terhadap rekan rekan dari NTT, Aceh maupun para awak media yang selama ini, memberi support di persidangan.
Hal lainnya, terdakwa mengucap syukur karena dapat segera pulang untuk melihat makam istrinya yang meninggal dunia saat La Sandri Letsoin kesandung perkara ini.
Untuk diketahui, perkara ini, bermula Desember 2023, Farida melaporkan terdakwa bersama teman-temannya, Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert yang datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan. Gayung Kebonsari X/7 Surabaya.
Kedatangan mereka atas surat kuasa dari Rubben untuk menagih hutang kepada Farida. Sayangnya, meski mendapat surat kuasa menagih justru terdakwa berserta rekan rekannya dilaporkan ke polisi atas sangkaan pencurian dengan kekerasan. MET.