www.basudewa-news.com

Dituntut 22 Bulan Penjara Anthony Wisanto Divonis 1 Tahun

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Anthony Wisanto, dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap Anthony Wisanto, dengan pidana penjara selama 1  tahun. Putusan tersebut, dibacakan, Sang Pengadil pada Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Sang Pengadil juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh, Anthony Wisanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Anthony Wisanto, tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, perkara penipuan yang melibatkan, Anthony Wisanto ditetapkan, sebagai terdakwa bermula, bertempat di Perumahan Decasa nomor 5 Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, beberapa perbuatan terdakwa disangka merupakan sebuah kejahatan.

Sebuah kejahatan tersebut, sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pada tahun 2020, terdakwa menghubungi Kelvin Winata melalui, pesan singkat WhatsApp bertujuan menawarkan kerjasama modal usaha.

Selanjutnya, terdakwa dengan sengaja menyampaikan, serangkaian kata-kata bohong kepada Kelvin Winata (Pelapor) jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha.

Terdakwa dalam rangka meyakinkan, Kelvin Winata menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas besaran modal usaha.

Berikutnya, pada 12 April 2021, terdakwa dalam rangka meyakinkan, Kelvin Winata mengirimkan, pesan singkat Whatsapp yang berisi, 1 file format pdf yaitu, Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana.

Melalui, dakwaan disebutkan, pada 26 April 2021, terdakwa mengirimkan, capture percakapan antara terdakwa dengan Adi Andre HP. Terdakwa menyampaikan, kepada Kelvin Winata seolah-olah terdakwa menang tender.

Padahal proyek tersebut, bukan milik terdakwa dan tender atas proyek tersebut, dimenangkan oleh, CV. Zilan Jaya dengan Direktur Ruslin Wungubelan. Tak hanya itu, terdakwa bukan sub-kon dari CV Zilan Jaya.

Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh, terdakwa membuat  Kelvin Winata menjadi tertarik bersedia ikut investasi untuk proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, pada 26 Juli 2021, terdakwa menghubungi Kelvin Winata membutuhkan uang modal lagi untuk proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kabupaten. Bombana.

Pada tanggal 2 Februari 2022, terdakwa menghubungi dan menyampaikan, membutuhkan modal untuk Kerjasama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Terdakwa kembali menawarkan kerjasama terhadap Kelvin Winata, agar bersedia menyerahkan dananya untuk modal percepatan proyek Rumah Sakit Bombana.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa, uang milik Kelvin Winata yang digunakan, untuk pengerjaan proyek.

Namun, tidak dikembalikan kepada Kelvin Winata, serta terhadap proyek tersebut, adalah tidak dikerjakan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa bukan merupakan pemegang tender proyek.

Pada tanggal 19 November 2022, Kelvin Winata, menghubungi terdakwa dengan maksud meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar 1,9 Milyard.

Sayangnya, Kelvin Winata  hanya dijanjikan oleh, terdakwa dengan alasan terdakwa masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022. Sehingga, Kelvin Winata membawa perkara ini, ke meja hijau. MET.

Exit mobile version