
Cantumkan 2 Nama Almarhum Sang Pengadil Berkeyakinan Ini Akta Bawah Tangan
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus dugaan, mencantumkan 2 nama almarhum dan tanda tangan pada akta perubahan nama Yayasan membuat Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, guna dimintai pertanggung jawaban.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, beragendakan pembacaan putusan berlangsung Kamis (27/3/2025).
Agenda bacaan putusan Sang Pengadil berupa, meyakini, perbuatan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, terbukti. Namum, bukan sebuah tindak pidana.
Vonis lepas dari segala tuntutan pidana, Sang Pengadil menilai, akta tersebut, adalah akta di bawah tangan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, saat ditemui, sembari tergesa-gesa hendak meninggalkan ruang sidang, menyampaikan, akan melakukan upaya hukum.
Tafsir hukum yang berbeda antara Sang Pengadil dan JPU di perkara yang melibatkan, Notaris Dadang yakni, JPU menganggap perbuatan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 264 KUHP.
Namun, Sang Pengadil menilai perbuatan itu, terbukti namun, bukan sebuah tindak pidana karena akta tersebut, adalah Akta di Bawah Tangan.
Mengacu, Akta Bawah Tangan yang diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara.
Pasal ini, secara rinci menyebutkan, bahwa Akta Bawah Tangan merupakan, surat yang dibuat dan ditandatangani oleh, pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya.
Perihal, suatu akta yang disebut, sebagai Akta Bawah Tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat formil Akta di Bawah Tangan, antara lain, berbentuk tertulis atau tulisan, dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Ditandatangani oleh, para pihak, mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan.
Sebagaimana, pasal 1874 KUHPerdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut, bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu.
Sedangkan, syarat materiil nya, adalah
akta berisi kesepakatan atau persetujuan tentang hukum atau perbuatan, akta dibuat dengan sengaja sebagai alat bukti.
Akta di Bawah Tangan adalah tulisan yang ditandatangani di Bawah Tangan, tanpa melibatkan Notaris. Akta di bawah tangan memiliki tingkat keabsahan yang lebih rendah dibandingkan akta otentik.
Untuk meningkatkan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan, akta tersebut ,dapat dilegalisir oleh Notaris.
Sementara, Akta otentik adalah akta yang disusun di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dianggap sah secara hukum.
Atas putusan Sang Pengadil yaitu, lepas dari segala tuntutan JPU yakni, jeratan pasal 264 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun. Akankah pihak JPU benar benar melakukan upaya hukum atas vonis tersebut ?. MET.