
Penasehat Hukum Nurdin, Sebut, Hormati Penangguhan Meski Terlambat. Effendi Pudjihartono Sebut, Dirinya di Kriminalisasi
Basudewanews.com – Surabaya, Polemik kerjasama pengelolaan resto Sangria By Pianoza yang berbuah penutupan operasional hingga Effendi Pudjihartono ditetapkan, sebagai terdakwa.
Polemik diatas, berlangsung proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/3/2025), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, Siska, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 378 KUHP.
Selain itu, JPU, Siska, menuntut pidana penjara bagi Effendi Pudjihartono selama 30 bulan.
Pasca tuntutan JPU tersebut, Sang Pengadil, mengeluarkan surat Penangguhan Penahanan bagi Effendi Pudjihartono dengan dasar rekam medis dari Mayapada Hospital, perihal riwayat penyakit terdakwa.
Mengingat rekam medis dan terdakwa pernah sempat terjungkal saat berdiri usai jalani persidangan yang lalu.
Perlunya, hak jaminan kesehatan bagi terdakwa guna secara rutin memeriksakan dan penanganan medis dari dokter agar diri terdakwa mendapatkan kesehatan guna bisa jalani proses hukum.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Nurdin, saat ditemui, mengatakan, pihaknya , menghormati pertimbangan Sang Pengadil yang mengabulkan permohonan kami.
” Kami sangat menghormati pertimbangan Sang Pengadil meski terlambat tapi telah mengeluarkan surat Penangguhan Penahanan ,” ungkapnya.
Dengan Penangguhan Penahanan, kliennya, bisa mendapatkan perawatan dan memulihkan kesehatannya.
” Mudah mudahan dipersidangan berikutnya, tidak ada kendala bagi kliennya jalani proses hukum,” pungkas Nurdin.
Secara terpisah, Effendi Pudjihartono saat ditemui, mengatakan, selama persidangan dari 11 saksi yang dihadirkan JPU, keterangan para saksi tersebut, telah menguntungkan dirinya sebagai terdakwa.
Perihal tuntutan JPU, yang dirasa sangat tinggi dan memberatkan, Effendi Pudjihartono, menduga, ini pasti ada sesuatu.
” Ini bukti bahwa persidangan bagi dirinya terkesan pesanan atau kriminalisasi yang dialaminya, sejak di tingkat Polrestabes Surabaya,” ungkapnya. MET.