
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara penggelapan yang disangkakan terhadap Timotius Jimmy Wijaya, dengan agenda bacaan putusan berlangsung pada Kamis (19/9/2024).
Dalam persidangan, Sang Pengadil, Nurnaningsih Amriani, dalam bacaan putusan, menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yakni, Yulistiono, melainkan, masuk dalam perbuatan keperdataan.
“ Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” ucap Sang Pengadil.
Atas putusan tersebut, JPU, Yulistiono, memberikan pernyataan berupa, akan mengajukan Kasasi.
Secara terpisah, JPU, Yulistiono, saat ditemui, memberikan pernyataan, bahwa pihaknya, akan melakukan upaya Kasasi.
” Ya. Akan Kasasi mas ! ,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, Timotius Jimmy Wijaya bersama Abidin dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (MBS) yang bergerak di bidang budidaya ikan di Banyuwangi.
Selanjutnya, pada April 2022, di hadapan Notaris, Vivy Soraya, memindahkan perusahaan dari Banyuwangi ke Surabaya.
Beroperasinya, perusahaan di Surabaya, Timotius Jimmy Wijaya, melalui, PT.MBS menjadi vendor PT.Mayora Group guna pelayanan jasa angkutan transportasi.
Dalam hal layanan jasa transportasi ini, Timotius Jimmy Wijaya menempatkan Hendy Hernawan guna mencari investor dalam pembiayaan sewa truck dan jasa pengiriman PT.Mayora Group.
Berikutnya, Hendi Hernawan menawarkan terhadap Didik Priyanto bahwa perusahaannya, membutuhkan investor.
Berikutnya, Didik Priyanto bertemu Ribut Noviawan Andy Saputra dan menyampaikan, PT.MBS membutuhkan investor atau kerjasama angkutan dari PT.Mayora Group.
Ribut Noviawan Andy Saputra merasa tertarik lalu menanyakan bagaimana aturan mainnya. Kemudian, Didik Priyanto mempertemukan Ribut dengan Hendi Hernawan, Timotius Jimmy Wijaya, Erick dan Heru di kantor PT.MBS di Jalan.Mayjen Sungkono Surabaya.
Dalam pertemuan disampaikan terkait keuntungan serta diberikan contoh draf MOU. Pertemuan berikutnya, di Kantor PT.MBS, Hendi Hernawan sebagai Direktur dan Erick sebagai Komisaris membicarakan keuntungan dengan Ribut Noviawan Andy Saputra.
Mengutip, keterangan, Didik Priyanto saat bersaksi dalam perkara yang melibatkan, Hendi Hernawan sebagai terdakwa, mengatakan, dirinya, sebagai mediator dan adanya MOU maka dibuatlah perjanjian di Kantor PT.MBS.
” Seingat saya, dibuat perjanjian di kantor dan yang membuat MOU adalah Fauzi sebagai Administrasi PT.MBS ,” terang Didik.
Keterangan lainnya, Didik pernah ditunjukkan kontrak resmi PT.MBS dengan PT.Mayora Group serta Didik mengaku, sebagai mediator dirinya tidak mendapatkan komisi.
Didik Priyanto juga mengaku, pernah menerima transfer dari Ribut Noviawan Andy Saputra sebesar 1 Milyard untuk operasional sewa truck dan oleh, Didik Priyanto uang sebesar 1 Milyard tersebut, dibayarkan ke Vendor atau pemilik truck.
Perihal, dirinya yang menerima uang 1 Milyard guna pembayaran ke vendor lantaran, Ribut Noviawan Andy Saputra lebih percaya terhadap dirinya.
Sayangnya, modal guna pembayaran ke vendor tak berlangsung lama karena Ribut Noviawan Andy Saputra telah menerima keuntungan maka selanjutnya, modal guna pembayaran sewa truck di kirim ke PT.MBS.
Ikhwal kerugian Ribut Noviawan Andy Saputra sebagai investor semakin terasa setelah pembayaran modal guna sewa truck sudah tidak lagi di transfer ke Didik Priyanto melainkan, ke PT.MBS.
Atas kerugian investor diatas sebesar 10 Milyard, perbuatan Timotius Jimmy Wijaya diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.