
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara kerjasama bisnis gula antara Pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih dengan Mulia Wiryanto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas dugaan penipuan berlangsung dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Surabaya, Senin (15/4/2025).
Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 42 bulan bagi terdakwa.
Atas tuntutan diatas, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan berikutnya.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Fransiska Xaviera Wahon, atas tuntutan tersebut, mengatakan, kalau dilihat dari fakta fakta di persidangan, agak klise ya ?.
Secara fakta sudah jelas bahwa perkara ini, sebenarnya bukan pidana. Menyinggung, perihal unsur jeratan pasal 378 KUHP, Fransiska menyebutkan, unsur barang siapa menguntungkan diri sendiri dengan maksud menipu sebenarnya tidak ada di perkara ini.
Dipersidangan, sangat jelas bahwa kliennya, telah memberikan keuntungan terhadap Pengacara Hardja Karsana Kosasih atau pelapor.
Bahkan, kliennya mau mengembalikan modal yang di investasikan dalam bisnis gula yang di geluti terdakwa.
” Klien kami hanya minta waktu saja guna mengembalikan modal. Ini yang kemudian menjadi polemik ,” ungkap Fransiska.
Masih menurut Fransiska, di persidangan yang lalu, bahkan telah disampaikan, kalau mau modal Pengacara Hardja Karsana Kosasih, dikembalikan semua dalam bentuk gula karena modal tersebut, sudah di belikan dalam bentuk gula.
Fransiska juga menyinggung, perihal keterangan Ahli Perdata yakni, Dr. Elfrida, menyampaikan, bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur penipuan.
” Ini dilihat oleh, kacamata mereka sebagai Ahli yang menyampaikan, bahwa ini murni perkara Perdata,” terang Fransiska.
Lebih lanjut, sekalipun, perkara ini perdata tidak dapat dituntut karena tidak ada prestasi yang tertulis secara jelas dalam perjanjian yang mereka buat yakni, Pengacara Hardja Karsana Kosasih dengan kliennya.
Maka seperti yang disampaikan, Ahli Perdata, Dr. Elfrida yang menyebutkan, apa yang dituntut ?. Wan prestasi nya tidak ada.
” Sudah untung mau di bagi untung. Lebih jelasnya, perkara ini seperti itu,” terang Fransiska.
Lebih lanjut, keuntungan yang sudah diberikan oleh, Kliennya terhadap Pengacara Hardja Karsana Kosasih yaitu, totalnya 2,3 Milyard.
Sedangkan, 2,5 Milyard itu sendiri sudah ada pengembalian modal.
” Sebenarnya, sudah ada pengembalian modal juga pemberian keuntungan, ” bebernya.
Disinggung perihal surat perjanjian yang dibuat kedua pihak dalam bisnis gula, Fransiska Xaviera Wahon, menyebut, tidak tertuang kliennya menjanjikan.
” Perjanjiannya sangat sederhana karena ditulis modal 10 Milyard yang diberikan itu, untuk modal usaha gula ,” ungkap Fransiska.
Tidak ada dalam perjanjian tersebut, tertuang jika sewaktu-waktu modal akan dikembalikan atau keuntungan sebesar 5 persen. Jadi investasi ini, ada keuntungan ya dibagi. Serta perjanjian itu dibuat di bawah tangan.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum Fransiska Xaviera Wahon, menilai tuntutan 42 bulan pidana ini, sangat memberatkan dan agak sedikit klise baginya.
Fransiska, berharap, Sang Pengadil bisa Arif dan bijaksana, masih memiliki hati nurani untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. MET.