
Basudewa-news.com – Situbondo, Wangi-wangi udara segar, tampaknya akan segera dinikmati oleh Kakek Masir, terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) hanya menuntutnya 6 bulan penjara.
Setidaknya, ada dua peristiwa hukum langka dengan dibacakannya, tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Pertama, ini adalah tuntutan yang kedua setelah JPU dalam sidang sebelumnya, menuntut kakek Masir dengan 2 tahun penjara.
Dua kali tuntutan dalam satu perkara terhadap terdakwa yang sama, bisa dikatakan langka, walau bukan satu-satunya.
Sebelum Kakek Masir, kejadian serupa, dialami oleh, Valencya dalam perkara kasus tegur suami karena mabuk di Kerawang.
Sempat dituntut 1 tahun, valencya yang menjadi terdakwa akhirnya, dituntut bebas.
Ini setelah Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus karena perkara tersebut, viral. Eksaminasi adalah pemeriksaan mendalam atas suatu perkara dan memastikannya sesuai hukum dan keadilan.
Peristiwa hukum kedua terkait tuntutan 6 bulan penjara, ini juga bisa dikatakan, tidak biasa. Pasalnya, tuntutan jaksa ini jauh dibawah ancaman minimal pasal yang didakwa yakni, pasal 40 B ayat (2) huruf b Juncto pasal 33 ayat (2) huruf g Undang Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling singkat 2 tahun .
Dengan tuntutan minimalis tersebut, apa kira-kira putusan Majelis Hakim ?.
Menurut penulis ada beberapa kemungkinan. Pertama, kemungkinan bebas dari dakwaan dan tuntutan.
Menurut penulis ini paling kecil kemungkinannya, karena fakta di persidangan sebenarnya dakwaan terbukti.
Kedua dinyatakan, bersalah dan divonis dengan hukuman penjara yang dipaskan dengan masa penahanan. Jika terjadi, berarti Hakim memvonis di bawah ancaman minimal.
Ketiga, divonis sesuai tuntutan JPU. Ini juga berarti dibawah ancaman minimal. Dan terdakwa Kakek Masir harus lebih lama di lapas.
Namun, ada juga kemungkinan keempat yang menurut penulis, lebih elegan. Hakim bisa menjatuhkan pidana 2 tahun dengan masa percobaan.
Hukuman ltu, membuat pidana minimal terpenuhi, percobaan membuat Kakek Masir bisa langsung bebas.
Apakah bisa ?, perkara Nenek Asiani bisa menjadi yurisprudensi. Meskipun, ada ancaman minimal 2 tahun, pada akhirnya, Nenek Asiani hanya divonis 1 tahun dengan masa percobaan 3 bulan.
Menurut penulis, hukuman percobaan inilah yang paling ideal.
Dengan agenda sidang tinggal pembelaan dan putusan, masih relevan kah permohonan penangguhan penahanan ?. Menurut penulis ini, langkah yang tidak perlu.Tapi penulis memahami, kadang-kadang orang butuh panggung. Penulis,
Budi Irawanto, SH
Advokat Wiltim.