
Basudewanews.com – Surabaya, Jeratan pidana dalam pasal 264 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang membelit Notaris Dadang Koesboediwitjaksono guna jalani proses hukum, berlangsung Selasa (18/2/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, menghadirkan, Dwi Harianto SH., mantan pegawai Perumnas.
Dalam keterangannya, pada intinya, Dwi Harianto, mengaku, bahwa Kyai Abdullah Satar Madjid, pernah membeli sebidang tanah seluas 60 Ribu Meter Persegi yang berlokasi di Manukan Surabaya ke Perumnas.
Selanjutnya, Kyai Abdullah Satar Madjid, melakukan pengurusan obyek tersebut, berstatus SHGB beralih ke Sertifikat.
Dwi Harianto, juga menambahkan, Kyai Abdullah Satar Madjid, membeli obyek diatas guna mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati.
Dalam perkara ini, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono yang disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat, termasuk akta otentik.
Pemalsuan surat semacam ini, dianggap membahayakan kepercayaan umum hingga menimbulkan dualisme Yayasan yakni, Yayasan Pendidikan Dorowati yang didirikan Kyai Abdullah Satar Madjid dengan Yayasan Dorowati Surabaya, yang terbit dan dibuat oleh, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.
Tak hanya menimbulkan permasalahan dualisme Yayasan namun, dampak lainnya, adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, belum bisa mengeluarkan akreditasi Yayasan Pendidikan lantaran, adanya dualisme Yayasan.
Dampak lainnya, keabsahan siapa pemilik aset yang sebenarnya, atas dualisme Yayasan telah di beberkan secara gamblang oleh, Dwi Harianto selaku, pegawai Perumnas.
Usai sidang, Penasehat Hukum Ahli Waris, Yayasan Pendidikan Dorowati, yaitu, Nur Kholis, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan keterangan dari Ahli Waris bahwa aset Yayasan berawal dari Kyai Abdullah Madjid lalu aset tersebut, dibutuhkan oleh, Negara yakni, Perumnas.
Maka pihak Perumnas memberikan ganti atau tukar guling obyek yang berada di kawasan Manukan Kulon Surabaya, selanjutnya, dirintis lah Yayasan Pendidikan Dorowati.
Nur Kholis, menambahkan, dalam akta akta Notaris , secara jelas Kyai Abdullah Satar sebagai Ketua Yayasan Dorowati ada perjanjian dengan Perumnas terkait aset yang dimaksud menjadi hak Yayasan Pendidikan Dorowati bukan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Keterangan Dwi Harianto, di persidangan sebagai saksi disampaikan, dengan apa adanya. Bahwa saksi memahami betul situasi atau riwayat aset Yayasan.
Akta yang diduga palsu dalam perkara ini, melalui, perkembangan fakta di persidangan, tentunya, nanti akan kami koordinasikan dengan pihak Kepolisian apakah bisa digunakan untuk melaporkan kembali terdakwa terkait penggunaan akta yang diduga palsu. MET.