
Basudewanews.com – Surabaya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, gerebek gudang Sianida (Sodium Cyanide) yang berlokasi di Jalan. Margomulyo Indah Blok J nomor 10 Surabaya.
Gudang tersebut, terungkap setelah Dittipidter Mabes Polri menengarai peredaran atau perdagangan bahan kimia berbahaya jenis Sianida.
Dalam penggerebekan, Polisi menyita 2.851 drum Sianida. Bahan kimia tersebut, diketahui, di impor dari China oleh, PT. Sumber Hidup Chemindo dan dipasok ke perusahaan tambang emas di seluruh Indonesia.
Selain, menyita ribuan drum Sianida, Polisi juga menetapkan SE selaku, Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo sebagai tersangka.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan perusahaan fiktif yang sudah tidak beroperasi.
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan, bahan kimia di pasok ke perusahaan penambangan emas oleh tersangka dengan harga 6 Juta dalam setiap drumnya.
” Kami berhasil mengungkap, kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga 59 Milyard lebih ,” papar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis (8/5/2025).
Perihal, penyitaan Barang Bukti (BB) yang disimpan di pergudangan Margomulyo, Nunung Syaifuddin, juga mengungkapkan, pihaknya, menemukan 3.000 drum Sianida yang disimpan di dalam satu gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan Jawa Timur.
” Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, kami juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda 2 Milyard. MET.