
Basudewanews.com – Surabaya, Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun yakni, DR.H.Udin, yang membeli tanah luas 4.145 m2, berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya, menjadi polemik.
Polemik tersebut, yakni, adanya saling klaim DR.H.Udin, PT.Sinar Galaxy, Ong Hengky Ongko Wijoyo dan Sugeng selaku, ahli waris dari Atminah.
Dalam perkara tersebut, Sugeng selaku, ahli waris obyek yang berpolemik ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar sebuah tindak pidana berupa, pemalsuan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (16/7/2024), menghadirkan, mantan Lurah Kalijudan yaitu, Yongki Supriyanto, guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Dalam hal ini, diketahuinya, saat menjabat Lurah Kalijudan, dipanggil Polda terkait perkara jual beli tanah yang sudah dijual.
Lebih lanjut, obyek dalam catatan kami sudah dibeli PT.Einar Galaxy namun oleh terdakwa dijual lagi.
” Jual beli sebelumnya, antara petani dengan PT. Sinar Galaxy ,” ujarnya.
Obyek yang bermasalah statusnya, dalam dokumen Kelurahan, di buku C sudah dijual belikan atau sudah dijual ke PT.Sinar Galaxy namun, secara detail dirinya sudah tidak ingat lagi. Selain itu, ada surat perjanjian PT.Sinar Galaxy dengan yayasan.
Selama menjabat saksi tidak pernah keluarkan surat terkait obyek tersebut.
Disinggung, Penasehat Hukum terdakwa, terkait peralihan, saksi mengatakan, buku C tertuang dijual.
Selama menjabat ketika ada pemohon untuk terbitkan sertifikat, saksi jelaskan, langsung saya arahkan ke BPN, saya hanya beri surat riwayat tanah.
Sejak 2017 hingga 2021, saksi mengungkapkan , bahwa terdakwa tidak pernah minta data di Kelurahan. MET.