
Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus sangkaan penggelapan unit mobil milik Rent Car yang melibatkan, Achmad Edi ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung Rabu (14/1/2026).
Dipersidangan tersebut, beragendakan bacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Achmad Shodiq.
Adapun, bacaan putusan sela yakni, Sang Pengadil yakni, menolak eksepsi terdakwa lantaran, perkara ini, telah masuk ke pokok perkara. Sehingga, harus dilanjutkan guna pemeriksaan perkara.
” Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sah dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ,” ucap Sang Pengadil.
Usai sidang, Penasehat Hukum Achmad Shodiq, saat ditemui, membeberkan, bahwa Sang Pengadil tidak memberikan pertimbangan memadai terhadap eksepsinya.
Hal lainnya, Achmad Shodiq, menyebutkan, Sang Pengadil mengabaikan 21 bukti yang diajukan serta menyoal legal standing pelapor. Sedangkan, dalam dakwaan JPU, terkait, kerugian bersifat mengada-ada.
Achmad Shodiq, menilai pengadilan lebih mengamini dakwaan JPU ketimbang membaca secara serius eksepsi kami.
Achmad Shodiq juga membeberkan bahwa pihaknya, telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Masih menurutnya, Sang Pengadil semestinya, mempertimbangkan hal tersebut.
” Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya ?. Ini yang kami khawatirkan ,” pungkasnya. MET.