www.basudewa-news.com

Endorse Judi Online Selebgram Awalia Kiki Nuryansah Dituntut 16 Bulan Penjara

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Endorse adalah bentuk iklan yang menggunakan tokoh, selebriti terkenal dan diakui, dipercaya maupun mendapat rasa hormat dari sebagian orang guna mempromosikan produk atau jasa sebuah perseroan.

Seperti halnya, Awalia Kiki Nuryansah selebgram yang berparas cantik menjadi salah satu endorse judi online harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024).

Dipersidangan, yang berlangsung di ruang Tirta 2 , dengan agenda bacaan tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, tampak Justus Parlindungan, menyebutkan, Awalia Kiki Nuryansah, dinyatakan, secara sah terbukti bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) Juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI nomor. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam bacaan tuntutan, menuntut Awalia Kiki Nuryansah denga hukuman pidana penjara selama 16 bulan denda 5 Juta, subsider 2 bulan kurungan ,” ucap JPU.

Atas tuntutan diatas, Awalia Kiki Nuryansah, memohon keringanan terhadap Sang Pengadil.
” Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi Yang Mulia. Mohon keringanan hukuman ,” pinta Awalia.

Sedangkan, dalam dakwaan disebutkan, Awalia Kiki Nuryansah telah mentransmisikan atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan judi online.

Awalia Kiki Nuryansah terjerembab perkara pidana bermula, mendapat tawaran guna mempromosikan judi online dari Cassie yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain tawaran, Awalia Kiki Nuryansah juga di iming imingi imbalan sebesar 200 Ribu selama sepekan.

Ketentuan diatas, Awalia Kiki Nuryansah diharuskan memposting tautan link website judi online yaitu, Mambawin, di layanan via Instagram sebanyak dua kali posting setiap harinya.

Perbuatan terdakwa berulang sejak dari 01 Mei 2024 hingga 10 Mei 2024. Selanjutnya, aksi ini , diendus Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap Awalia Kiki Nuryansah, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan. Kembang Jepun nomor . 8 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. MET

Exit mobile version