www.basudewa-news.com

Erwin Liananto Putra Akui Buat Akun Instagram Kapolda Jatim Fiktif

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Beberapa akun pejabat teras dibuat Erwin Liananto Putra, diakui sudah mendapatkan keuntungan sebesar 15 Juta, kini jalani sidang lanjutan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang agenda mendengar keterangan saksi, sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, berlangsung, Rabu (16/10/2024).

Dipersidangan, Mukhamad Alif salah satu anggota Cyber Polda Jatim, dalam keterangannya, menyampaikan,  berdasarkan pengaduan masyarakat pihaknya, melakukan penelusuran beberapa akun yang dibuat terdakwa.

Beberapa akun tersebut, diantaranya, akun Kapolda Jatim, Irjen.Imam Sugianto, Panglima Komando Militer, Kabareskrim dan Kejaksaan.

” Akun akun diatas dibuat terdakwa seolah olah milik Kapolda Jatim, Yang Mulia ,” tutur nya.

Saat dilakukan penangkapan, diketemukan Handphone milik terdakwa yang berisi beberapa akun fiktif.
” Dari beberapa akun tersebut, salah satunya, diketahui, terdapat data pribadi terdakwa. Dari sinilah, kami melakukan penangkapan,” terang saksi.

Masih menurut saksi, akun sengaja dibuat dengan maksud ada salah seorang temannya yang ingin berkenalan dengan Kapolda Jatim. Selain itu, akun tersebut, juga menyebutkan, sebagai Pengacara non Polri.

Saksi mengakui, akun akun seperti ini, banyak ditemui di dunia maya (Sosmed) dan tidak ada yang dilaporkan. Namun, di akun yang dibuat terdakwa ada laporan dari masyarakat.

Sehingga, pihaknya, segera menindaklanjuti melakukan penelusuran dan secepatnya melakukan penangkapan guna meminimalisir kerugian dari Kapolda Jatim maupun masyarakat.

Selanjutnya, di sesi agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, mengaku, akun dibuat dirumah dengan menggunakan sebuah Handphone.

Tujuan terdakwa membuat beberapa akun pejabat penting, supaya mendapatkan klien.
Melalui, salah satu temannya, yang berprofesi Pengacara, dirinya mendapat klien hingga mendapatkan keuntungan sebesar 15 Juta.

Diujung persidangan, saat disinggung Sang Pengadil, data para pejabat penting tersebut, didapat dari mana ?.
Terdakwa dengan polos, data didapat dari searching google.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 51 ayat (1) Juncto pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MET.

Exit mobile version