www.basudewa-news.com

Fedriec Yacob Sebut, Heru Herlambang Alie Marah Serta Nada Tinggi Dan Sebut Korban Adalah Hantu

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Area parkir di Apartemen One Icon Residen Jalan. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, menuai masalah berbuah Heru Herlambang Alie penghuni Apartemen tersebut, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/7/2024).

Heru Herlambang Alie, terjerembab dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, pasal 335 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Atas jeratan pasal diatas, JPU dipersidangan agenda mendengar keterangan saksi, menghadirkan, Fedriec Yacob guna didengar keterangannya.

Fedriec Yacob, selaku, karyawan bagian pengadaan barang di Apartemen One Icon Residen, mengatakan, dirinya, mengenal Agustinus Eko Pudji Prabowo sebagai, Branch Manager (BM) atau korban.

Dirinya, pernah dipanggil Polsek Tegal Sari Surabaya, menerangkan, terkait masalah tendangan terdakwa ke korban.

Kala itu, di ruang lobby Apartemen dirinya, dipanggil korban dan ada terdakwa sedang mengobrol.

Saya duduk disamping kanan korban dan terdakwa di sebelah kiri korban.
Waktu itu, saya ambil kopi dan terdakwa menyoal area parkir P 13.

” Mereka mengobrol dan menyoal area parkir P 13 dan terdakwa marah ke korban sembari menggunakan nada tinggi berupa, segera buka P 13 ,” ucap saksi menirukan ucapan terdakwa.

Perihal, area parkir, Fedriec Yacob, menerangkan, sebenarnya, area parkir P1 dan P2 cukup memadai. Terkait komplain terdakwa saksi tidak tahu.

Peristiwa, ayunan kaki terdakwa ke arah badan korban memang tidak mengena dan tendangan kedua ke arah muka namun, untungnya , korban menghindar.
” Kalau korban tidak menghindar pasti kena ! Yang Mulia ,” terang saksi.

Selanjutnya, Sang Pengadil, menyinggung terkait terdakwa kerap berkata kasar ke korban, Fedriec Yacob, mengatakan, terdakwa sebut korban adalah Hantu.

Diujung persidangan, terdakwa menanggapi, keterangan saksi, yakni, keterangan saksi tidak benar.

Dalih terdakwa berupa, Sakai tidak ada hubungannya dengan area parkir P 13 dan jarak terdakwa dengan korban 2 meter bukan 1 meter seperti yang disampaikan, saksi. MET.

Exit mobile version