
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara sangkaan penipuan yang disematkan terhadap Fenny Merina sekaligus ditetapkan, sebagai terdakwa atas laporan Paulus Welly Afandi lantaran, merugi sebesar 3 Milyard, memasuki agenda Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang hadirkan saksi Karyawan Bank BCA.
Dalam keterangannya, saksi mengamini, bahwa cek atas nama terdakwa yang hendak dicairkan Paulus Welly Afandi ditolak Bank karena saldo tak mencukupi.
” Benar Yang Mulia ! di kantor cabang Bank BCA Jalan Kusuma Bangsa cek atas nama terdakwa di tolak saat hendak dicairkan,” terang saksi.
Sang Pengadil menyinggung terkait saldo tak mencukupi dengan cek blong apa ada perbedaannya ?.
Menanggapi pertanyaan Sang Pengadil, saksi menyebut, pada intinya, cek blong sama dengan saldo tak mencukupi Yang Mulia.
Saksi membeberkan, saldo atas nama terdakwa hanya sekitar ratusan ribu rupiah sedangkan, cek tertera 4 Milyard.
Atas keterangan saksi terdakwa hanya mengangguk sebagai isyarat bahwa yang disampaikan, saksi telah diamini terdakwa.
Selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Dewi Setyawati, memaparkan, adanya surat perdamaian antara korban Paulus Welly Afandi dengan Fenny Merina sebagai terdakwa.
Mengenai surat perdamaian tersebut, dikuatkan oleh Penasehat Hukum Paulus Welly Afandi yaitu, Kelvin saat Hadir dipersidangan.
” Memang benar Yang Mulia !, surat perdamaian telah di tandatangani oleh, Paulus Welly Afandi meski kondisinya masih terbaring sakit,” terangnya.
Sang Pengadil mengungkit surat perdamaian itu, sembari melontarkan pertanyaan berupa, berapa besaran kerugian korban yang dikembalikan terdakwa ?.
Kelvin pun, mengaku, memang belum ada pengembalian sepersen-pun kerugian namun, korban mengingat terdakwa adalah teman sejak kecil maka korban bersedia menandatangani surat perdamaian.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, yaitu, Dewi Setyawati, saat ditemui, mengatakan, keterangan korban yang dibacakan JPU adalah keterangan saat masih Proses di Kepolisian atau keterangan dalam B A P.
Lebih lanjut, Dewi, menyampaikan, setelah proses di kepolisian maka ada pernyataan damai diantara keduanya.
” saya berharap, terdakwa nanti di vonis Onslaq atau bebas ,” harap Dewi.
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP. MET.