www.basudewa-news.com

Gaji Sang Pengadil Bakal Naik

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Gerakan Solidaritas Sang Pengadil Mogok Kerja atau cuti bersama se-Indonesia yang menuntut sejumlah hal, diantaranya, penyesuaian kenaikan gaji bakal terwujud.

Gerakan solidaritas tersebut,  telah mendapat dukungan penuh dari Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Sang Pengadil di Bawah MA.

Selain itu, Presiden terpilih yaitu, Prabowo Subianto, melalui, sambungan telepon seluler, berjanji bakal mensejahterakan para Sang Pengadil.

Dalam percakapan itu, Prabowo, meminta para Sang Pengadil bersabar untuk menunggu penyesuaian gaji dan tunjangan mereka hingga dirinya dilantik sebagai presiden.

Prabowo juga mengklaim telah menaruh perhatian sejak lama terhadap isu kesejahteraan Sang Pengadil.

Usai beraudiensi dengan para Sang Pengadil yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), DPR RI, bersepakat mengatur kesejahteraan Sang Pengadil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Sang Pengadil.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto, menyatakan, dukungan terhadap kenaikan gaji para Sang Pengadil melalui, revisi PP 94/2012.

Ia menyampaikan, MA telah melakukan pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“ Mahkamah Agung telah bersurat ke Kemenpan lalu berproses lalu dikirim ke Kemenkeu pada Mei (2024), ” jelas Suharto saat menerima audiensi para Sang Pengadil ( Solidaritas Hakim Indonesia ).

Masih menurutnya, terdapat delapan komponen yang diajukan, kepada Kemenpan-RB agar dinaikan.

Namun, Kemenpan-RB hanya menyetujui empat komponen meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan Sang Pengadil, pensiun dan tunjangan kemahalan.

Saat berproses di Kemenkeu hanya tiga yang disepakati yaitu gaji pokok, pensiun dan tunjangan jabatan.
Dilansir dari beberapa narasumber.

Exit mobile version