www.basudewa-news.com

Gegara Mabuk Tewaskan 2 Pemotor Anthony Adiputra Sugianto Amini Keterangan Saksi

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Gegara mabuk minuman alkohol mengakibatkan tewasnya 2 pengguna motor, Anthony Adiputra Sugianto, yang ditetapkan sebagai terdakwa amini keterangan saksi dipersidangan, pada Rabu (23/7/2025).

Keterangan saksi yang diamini terdakwa yakni, M. Tulus salah satu Ojek Online (Ojol) yang sengaja dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.

Adapun, M. Tulus dalam keterangannya, menyampaikan, dalam perkara kecelakaan lalulintas, dirinya, sebagai saksi karena saat
itu, saya mendapat order penumpang Bule (WNA).

Kala melintas di depan pom bensin Jalan. Mayjen Sungkono Surabaya, alami kecelakaan lalulintas sekitar pukul: 04.00 WIB.

” Saya alami luka lecet dan keseleo kaki kiri, motor rusak, penumpang saya luka agak parah ,” tuturnya.

Masih menurutnya, ada korban lain, yakni, Sukirman dan Aditya adalah korban salah satu yang sudah dibungkus.

M.Tulus juga menuturkan, saat melintas saya berada di lajur tengah secara tiba tiba penumpang saya meloncat terpental termasuk dirinya.

Pasca melompat tersebut, penumpangnya,  agak susah berdiri yang bertepatan berada dekat dengan korban Sukirman yang sudah tergeletak. Sedangkan, korban Aditya sudah di bungkus.

Secara spontan, saya langsung menghampiri terdakwa, yang masih berada di dalam mobil BMW. Setahu saya, hanya ada terdakwa namun, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada temannya.

Hal lainnya, kondisi mobil terdakwa setahu saksi tabrak tiang hingga terperosok ke selokan.

Saksi juga tak menampik, jika dirinya menerima biaya pengobatan dan ganti rugi dari terdakwa sebesar 3 Juta Rupiah dan adanya perdamaian.

Atas keterangan saksi diatas, terdakwa dalam kesempatan mengamini keterangan saksi.

Untuk diketahui, terdakwa dijerat JPU sebagaimana yang diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (5) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau diancam dengan pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MET.

Exit mobile version