
Basudewa-news.com – Surabaya, ASN Devy Indriany, divonis pidana penjara selama 32 bulan lantaran, dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Vonis yang berlangsung Senin (1/12)2025) tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya, menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, Sang Pengadil menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Di perkara ini, JPU menilai tindak pidana yang dilakukan terdakwa terancam pidana
sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Kabag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, menawarkan proyek Penunjukkan Langsung (PL) terhadap Galih Kusumawati selaku, korban.
Penawaran proyek PL tersebut, di respons Galih Kusumawati dengan melakukan transfer secara bertahap hingga total kerugian secara keseluruhan sebesar 7 Milyard.
Dipersidangan sebelumnya, Galih Kusumawati, menyebut, proyek PL yang ditawarkan terdakwa sebenarnya, tidak ada alias fiktif.
Sementara, di agenda pemeriksaan, terdakwa mengelak adanya, selisih kerugian sebesar 7 Milyard yang dialami Galih Kusumawati sebagai korban.
” Terkait selisih mutasi dari rekapan saya akui, kurang bayar ke korban hanya 2 Milyard dan dirinya, merasa bersalah serta tidak ada niat ataupun atau tidak menyangka akan seperti ini,” tutur terdakwa.