
Basudewanews.com – Surabaya, Pertama sebuah aksi mogok kerja dilakukan para Sang Pengadil se-Indonesia guna audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, untuk sampaikan tuntutan, Senin (7/10/2024).
Gerakan solidaritas Sang Pengadil se-Indonesia serentak sampaikan, aspirasinya, yakni, menuntut kesejahteraan dan perlindungan karena selama 12 tahun telah terabaikan.
Ada 4 poin tuntutan Sang Pengadil yakni, pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) jabatan Sang Pengadil.
Tujuannya, tercipta landasan hukum yang kuat dan komprehensif bagi independen profesi Sang Pengadil.
Menuntut, disahkannya RUU Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) dengan tujuan UU mengatur perlindungan bagi Sang Pengadil.
Menuntut, disahkannya, peraturan Pemerintah tentang jaminan keamanan bagi Sang Pengadil dalam menjalankan tugasnya.
Menuntut, peraturan Pemerintah agar penyusunan soal jaminan keamanan keluarga Sang Pengadil.
Makin santer di kalangan para Penasehat Hukum maupun jurnalis bahwa aksi solidaritas Sang Pengadil mogok kerja tersebut, bakal berlangsung selama sepekan. MET.