www.basudewa-news.com

Disangka Turut Tawuran GMP Sangkal 3 Saksi Verballisan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara tawuran antar kelompok di area Wonokusumo Surabaya, akibatkan salah satu meninggal berdampak GMP terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/10/2024).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Brahmantyo, menghadirkan 3 saksi verbalisan dari Polresta KP3 Tanjung Perak Surabaya, dan 1 saksi yang melakukan penangkapan.

Saksi Johan, yang melakukan,penangkapan mengawali keterangannya, GMP diamankan lantaran, diduga turut beraksi dalam pengeroyokan yang akibatkan kematian korbannya.

” GMP ada dilokasi tawuran dua kubu dan akibatkan seorang meninggal,” tutur saksi.

Saksi menambahkan, dari keterangan R salah satu terdakwa lainnya, menyebutkan, semua ada di lokasi tawuran termasuk GMP. Selain itu, ada CCTV kalau tidak ada CCTV kami tidak berani melakukan penangkapan GMP.

Sayangnya, dari keterangan Johan , saksi yang melakukan penangkapan oleh, GMP disangkal.

Selanjutnya, ketiga saksi verbalisan yakni, Suhartono, Anton Andry Artanto dan Riky Octafianto. Keterangan ke-tiganya, diawali Suhartono, yang mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap GMP, memang tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.

Meski tanpa Penasehat Hukumnya, saksi, menyebut, GMP diperiksa tanpa ada tekanan.

Sedangkan, Anton Andry Artanto, menyampaikan, peran G yakni, melempar batu dan serukan kalimat serang.

Sementara, keterangan, Riky Octafianto, mengatakan, saat BAP terhadap GMP, pihaknya , tidak melakukan pemukulan termasuk semua terdakwa.

Dari keterangan ketiga saksi verbalisan, GMP, yang ditetapkan, sebagai terdakwa menyangkal keterangan parra saksi verbalisan.

Terdakwa GMP, juga Keukeuh menyangkal bahwa dalam screenshot dari rekaman CCTV adalah dirinya.
” Itu bukan saya ! ,” ungkap GMP.

Usai Sidang, Penasehat Hukum GMP, saat ditemui, jurnalis Basudewanews.com, mengatakan, saat GMP, di BAP tidak ada pendampingan Penasehat Hukum. Padahal, GMP, dinilainya, masih tergolong kategori anak.

Disinggung terkait CCTV yang tidak bisa diputar dan hanya screenshot, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Ahmad Rio Samsudin, mengatakan, pihaknya, menginginkan CCTV itu, sangat penting sekali guna membuktikan bahwa GMP apakah benar benar berada di lokasi tawuran tersebut.

Ahmad Rio Samsudin, menambahkan, pihaknya, merasa wajib harus memutar CCTV sebagai bukti karena berdasarkan keterangan penyidik melalui, CCTV baru melakukan penangkapan terhadap GMP. MET.

Exit mobile version