
Basudewa-news.com – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut, adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Bantahan secara tegas tersebut, disampaikan, Khofifah, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (12/2/2025).
Di hadapan Sang Pengadil, Khofifah menegaskan, bahwa keterangan tersebut, tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum dari KPK terkait isi BAP almarhum Kusnadi.
JPU pun, mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam BAP Kusnadi, disebutkan, adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.
Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.
Masih menurutnya, Pemerintah Provinsi Jatim hanya berperan, pada tataran kebijakan makro. Sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui, mekanisme resmi, detail dan terbuka.
Mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.
“ Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait mencuatnya, dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku, baru mengetahui, adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.
Khofifah juga menjelaskan, bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah.
Dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan, sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.
Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.
“ Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko ,” kata Khofifah.
Sidang perkara dana hibah DPRD Jawa Timur, bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
JPU KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui , dalam perkara dugaan korupsi dana hibah periode 2019/2024, eks Ketua DPRD Kusnadi (almarhum), pengusaha dari Blitar yakni, Hasanuddin, Mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung yaitu, Suka, Jodi Pradana Putra, dan Wawan Kristiawan sebagai terdakwa. MET.