
Basudewanews.com – Surabaya, Ulah Edbert Christianto menghabiskan dana Sang pacar sebesar 1,2 Milyard berdampak dirinya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, menghadirkan 3 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dipersidangan, ke-tiga saksi yang mengawali keterangannya, yaitu, Alisyah, menyebutkan, terdakwa kerap minta uang ke Lidya Soeryadjaya.
” Terdakwa kerap pinjam motor dengan paksaan.Bahkan, via telepon terdakwa memaksa agar tiap dihubungi Lidya berkenan mengangkat telepon,” ungkapnya.
Setahu saksi , Lidya tak berkenan menerima telepon terdakwa lantaran, sudah putus hubungan sebagai pacar.
Perihal, terdakwa kerap minta uang ke Lidya diketahui saksi, karena kala itu, Lidya sempat meminjam uang ke saya karena terdakwa meminta terus menerus.
” Lidya sempat pinjam ke saya sebesar 7 Juta dan uang itu diminta guna dikirim via transfer ke terdakwa,” beber saksi.
Saksi mengungkapkan, terdakwa kerap minta uang dengan alasan untuk bisnis. Sedangan, tudingan pemerasan saksi ungkapkan saat dirinya bersama Lidya sedang di Bali.
” Terdakwa saat itu, menelpon agar Lidya cepat cepat kirim transfer ke terdakwa,” ungkap saksi.
Sementara, Bella Idayanti yang juga sebagai pacar terdakwa, dalam keterangannya, mengakui, tiap bulan diberi uang terdakwa sebanyak 2 Juta.
Pada 2004, saksi adalah pacar terdakwa maka dirinya, mendesak tanya ke Lidya perihal hubungan dengan terdakwa.
Hal lainnya, saksi pernah menjalankan bisnis dengan terdakwa serta mengaku, usaha bisnis memang ada.
Bella Idayanti tak menampik jika sekarang ini, dirinya sudah putus hubungan sebagai pacar dengan terdakwa. Meski mengaku, telah putus dengan terdakwa, saksi menyampaikan, tidak tahu kalau terdakwa menghabiskan dana 1,2 Milyard milik Lidya.
Lain halnya, dengan keterangan yang disampaikan, Justina yakni, pasca menjual rumahnya yang ada di Mulyosari Surabaya, terdakwa berjanji akan membantu carikan rumah. Ternyata, uang hasil penjualan rumah digelapkan terdakwa.
” Terdakwa pinjam uang ke Lidya dan ini tanpa sepengetahuan saya ,” terangnya.
Mengetahui hal ini, Justina menghubungi orang tua terdakwa namun, orang tua terdakwa beralasan hendak pulang ke Ambulu Jember.
Justina pun, bergegas mengejar orang tua terdakwa dan bertemu di salah satu Stasiun di Surabaya.
” Dikesempatan itu, orang tua terdakwa mengatakan, jika terdakwa sedang tidak bersamanya (ibu terdakwa) ,” beber Justina.
Keesokan harinya, salah satu kakak terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang tersebut. Sehubungan, Justina butuh untuk pembayaran sewa rumah maka kakak terdakwa memberinya uang sebesar 100 Juta.
” Uang 100 Juta dari kakak terdakwa karena saya butuh untuk sewa rumah. Namun, terdakwa saat ditagih hingga perkara ini naik ke meja hijau uang saya juga tidak kembali ,” papar Justina.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi terdakwa, dalam pengakuan kenal Lidya sebagai rekan kerja lalu menjalin hubungan sebagai pacar.
Terdakwa berkelit tatkala JPU menanyakan perihal terdakwa yang kerap meminta uang terhadap Lidya.
” Saya lupa perihal meminta uang ke Lidya ,” ucapnya enteng.
Jawaban terdakwa tersebut, oleh, JPU diuraikan secara rinci dang gamblang melalui, data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.
Usai dibeberkan secara rinci, terdakwa mengaku, terpaksa karena terdesak kebutuhan hidup.
JPU pun, juga menyinggung pengakuan terdakwa yang memiliki usaha atau bisnis. Sebagaimana dalam BAP Lidya menyampaikan, terdakwa tidak ada usaha.
Terdakwa Keukeh jika ada usaha berupa, proyek.
Diujung pemeriksaan, terdakwa mengaku,
uang sebesar 1,2 Milyard telah habis dan menyampaikan, alibi jika sempat ada mediasi yang berisi dirinya bakal melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebesar 10 Juta tiap bulan.
Namun, terdakwa juga menyampaikan, mediasi tersebut, tidak ada titik temu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasa 378 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. MET.