
Di Perkara Sangkaan Kemplang Aspal 11 Ribu Ton PT . Multi Bangun Indonesia Rugi 3 Milyard.
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang agenda pemeriksaan bagi Bos PT. Arta Guna Jaya (AGJ) yakni, Happy Yuniar Rakhman, yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan kemplang aspal hot mix sebanyak 11 Ribu Ton berlangsung, Senin (7/10/2024).
Dipersidangan tersebut, Sang Pengadil sebut, keterangan terdakwa mutar mutar dan tak masuk akal.
Pernyataan Sang Pengadil diatas, langsung diungkapkan, setelah terdakwa terkesan memberi keterangan berbelit-belit.
Selain itu, Sang Pengadil juga mengurai keterangan terdakwa yang berdalih bahwa dalam perkara ini, PT. Bina Marga Kontruksi (BMK) yang tidak lakukan pembayaran karena ada kerugian.
Keterangan terdakwa diatas, di urai Sang Pengadil, secara ilustrasi berupa, terdakwa sudah buat kontrak kemudian ada kenaikan harga bagaimana ?. Sementara terdakwa masih ada tanggungan tagihan yang harus dibayar .
Uraian ilustrasi tersebut, ditimpali terdakwa dengan jawaban yakni, saya pasti tidak mau.
Jawaban terdakwa membuat Sang Pengadil mereaksi berupa, seruan yakni, kalau tidak mau tidak usah jadi pengusaha donk !.
” Kita semua mau jadi pengusaha yang maunya untung semua. Itulah sebuah resiko kalau ada untung dan rugi ,” seru Sang Pengadil.
Sang Pengadil juga menyebut, keterangan terdakwa tidak masuk akal.
” Tidak masuk akal keterangan terdakwa ini ! ,” jelas Sang Pengadil.
Padahal, di keterangan terdakwa lainnya, yang menyatakan, hanya membantu dalam proyek. PT.MBK tidak mau membayar karena rugi hancurlah negara kalau begitu.
” Mana ada perjanjian jika ada kenaikan harga PT.MBK tidak usah membayar. Padahal, terdakwa membantu pemenang lelang tersebut, yaitu, PT.MBK ,” beber Sang Pengadil.
Sang Pengadil secara terang terangan menyatakan, bahwa perkara ini simple (sederhana), bahwa dalam kontrak yang dikerjakan terdakwa tidak ada masalah tapi di PT.MBK yang bermasalah karena Purchasing Order (PO) aspal hot mix yang dibuat terdakwa.
” Terdakwa lah !, yang harus bertanggung jawab resikonya karena yang membuat PO. Mengapa terdakwa buat PO ?. Kalau tidak ada apa apa disitu, ini bisnis loh ! ,” tegas Sang Pengadil.
Sang Pengadil juga memperingatkan terdakwa berupa, jangan berusaha membodoh – bodohi terus rugi tidak mau membayar.
Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Darwis, mempermasalahkan, dalam kontrak kemudian ada kenaikan harga mengapa tidak ajukan Addendum ?.
Terdakwa menimpali berupa, sudah kami telah ajukan Addendum namun hingga pekerjaan rampung Addendum tersebut, tidak di tanggapi oleh, Dinas terkait.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan, Happy Yuniar Rakhman ini, dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa selaku Direktur PT. AGJ, di tahun 2022, mendapatkan proyek dari Dinas Binamarga Kabupaten Jember.
Proyek yang dimaksud, yaitu, pembangun Aspal di Jalan. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung. Sehingga, terdakwa memesan pembelian aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia (MBI) yang berkantor di Jalan. Barata Jaya nomor. 38 Surabaya.
Selanjutnya, dari pemesanan, karyawan
Bagian Administrasi penjualan menerbitkan faktur rangkap 5 yang berwarna Putih, Merah, Kuning, Hijau, dan Biru.
Setelah tercetak maka faktur diserahkan kepada Gudang untuk menyiapkan barang yang telah dipesan, kemudian barang dikirimkan ke alamat pemesan sesuai dengan yang tertera pada faktur.
Masih dalam dakwaan, pemesanan aspal sejak bulan Maret 2022, sampai dengan bulan Agustus 2022, dengan jumlah 11 Ribu Ton dengan nilai total 9 Milyard.
Pada 23 September 2022, pihak PT. MBI melakukan penagihan kepada terdakwa lantaran, sudah jatuh tempo.
PT.MBI berupaya, guna pertemuan dengan terdakwa karena tagihan pemesanan aspal senilai 9 Milyard masih memiliki kurang bayar sebesar 3 Milyard.
Dari pertemuan diatas, pada tanggal 09 Februari 2023, terdakwa memberikan, satu lembar cek BRI C GU010564, senilai 3 Milyard untuk pembayaran.
Sayangnya, setelah jatuh tempo, pada tanggal 05 Juli 2023, PT. MBI, mencairkan cek yang diberikan terdakwa tersebut, di BRI. Namun, ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sebagaimana Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. BRI tanggal 05 Juli 2023.
Akibat dari perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP serta terancam pidana penjara selama 4 tahun. MET.