
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Direktur PT.Arta Guna Jaya (AGJ) yakni, Happy Yuniar Rakhman yang ditetapkan, sebagai terdakwa, atas sangkaan memesan aspal hot mix sebanyak 11 Ribu Ton beri cek blong, berlangsung dengan agenda mendengar 2 keterangan saksi meringankan Rabu (2/10/2024).
Dipersidangan, Penasehat Hukum terdakwa, menghadirkan, mantan 2 karyawan PT.Arta Guna Jaya, guna dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Sebelum kedua saksi meringankan memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan, Ika Nila Sari, salah satu pegawai Dinas Bina Marga Jember, memberikan keterangan sebagai saksi.
Ika Nila Sari, mengawali keterangannya, berupa, terkait terdakwa dengan Dinas Bina Marga Jember, tidak ada masalah.
Sedangkan, pekerjaaan aspal di Jalan. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung Jamber, sudah rampung dikerjakan dan sudah ada pembayaran dari Dinas terkait.
” Pelunasan pembayaran tahu 2022,
keuangan langsung masuk rekening terdakwa sebesar 430 Juta ,” tutur Ika.
Sedangkan, saksi meringankan, yang dihadirkan terdakwa yakni, Aulia Anugerah, sebagai bendahara sejak 2019, menyampaikan, dirinya, pernah beri cek ke Suseno pihak PT. Multi Bangun Indonesia (MBI) dengan nominal sesuai permintaan.
Aulia, menambahkan, cek yang diberikan memang kosong sesuai permintaan PT.MBI. Terakhir pembayaran Arta guna saksi ingat di awal 2024, masih mencicil sesuai laporan sekitar 1 Milyard dan kini PT.Arta Guna Jaya masih ada tanggungan dirinya, lupa.
” Cek kosong atas permintaan Suseno dari PT.MBI dan PT.Arta Guna Jaya Memang ada kurang bayar ,” imbuh Aulia
Aulia juga, memaparkan, semua pembayaran tunai dan non tunai atas perintah terdakwa. Sebagaimana biasa, sebelum minta cek, Suseno menelpon terlebih dahulu lalu ada persetujuan dari terdakwa.
” Pembayaran selalu via transfer bahkan terkadang setoran di Bank ,” ungkapnya.
Sementara, Nala Widatul, yang bekerja di PT.Arta Guna Jaya, sejak 2022, hanya melakukan pembayaran di bank.
Masih menurutnya, dirinya membayar 4 proyek ke PT. MBI, dan belum lunas namun entah berapa besaran kekurangan bayar tersebut.
” Belum dibayar karena tidak ada dana dari terdakwa ,” singkatnya.
Diujung persidangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi kedua saksi yang meringankan. Dikesempatan itu, terdakwa mengamini keterangan kedua saksi. MET.