
Basudewanews.com – Surabaya, Hendi Hernawan secara bersama sama melalui, PT. Maju Bersama disangka gelapkan uang sewa truck memaksanya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/7/2024).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menyebutkan, Hendi Hernawan telah ditetapkan, sebagai terdakwa.
Penyematan terdakwa, berdasarkan, bahwa terdakwa secara bersama sama diduga secara tidak langsung, menggelapkan truck sewaan.
Hal lainnya, masih dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berdampak meruginya vendor PT.Mayora Group, sebesar 10 Milyard.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 378, pasal 372 KUHP.
Usai dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa sampaikan, terhadap Sang Pengadil, bahwa dirinya mengerti bacaan dakwaan JPU.
Selanjutnya, pihak JPU berencana menghadirkan, para saksi pada persidangan berikutnya, sepekan ke depan. MET.