
Basudewanews.com – Surabaya, Menuai masalah terkait, area parkir di Apartemen One Icon Residen Jalan. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, membuat Heru Herlambang Alie, penghuni apartemen tersebut, harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/9/2014).
Proses hukum tersebut, Heru Herlambang Alie disangka telah melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan
dan dijerat oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, pasal 335 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Atas jeratan pasal diatas, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian ancaman kekerasan yang terjadi di sofa lobby Apartemen One Icon Residence.
Atas tuntutan JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan, nota pembelaan pada persidangan berikutnya. MET.