
Oleh : Abd. Rahman Saleh, SH,MH
Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo.
Basudewanews.com – Opini Hukum, Dinamika hukum dan politik sejak Indonesia merdeka telah mengalami pergeseran peran yang sangat signifikan.
Pergulatan hukum dan politik tidak akan pernah lepas sampai kapanpun. Hukum adalah merupakan produk politik dan hal tersebut, tidak terbantahkan.
Ini bisa dilihat, di setiap produk hukum selalu melalui, putusan poltik, selalu melalui, parlemen yang mengesahkan produk hukum antara Pemerintah. Dalam hal ini, eksekutif dan DPR sebagai pihak legislatif. Itulah kenyataannya, hukum tidak akan lepas dari politik.
Politik dipayungi oleh, partai politik sebagai perahu politik dalam menyusun Pemerintahan. Tidak bisa sebuah Pemerintahan terbangun tanpa ada partai politik yang memainkan peran sebagai kendaraan politik untuk membentuk sebuah Pemerintahan.
Akhir – akhir ini, kita dipertontonkan sikap beberapa, partai politik yang tersandera dengan sikap kekuasaan yang selalu menjadikan hukum sebagai alat pembunuh bagi partai yang tidak searah dengan sikap kekuasaan.
Terakhir kita bisa melihat bagaimana partai besar , partai Golkar secara tiba-tiba Ketua Umumnya mengundurkan diri. Tiba-tiba dan sangat tiba-tiba, tidak ada angin yang terdengar lalu Airlangga Hartanto, menyatakan, mengundurkan diri sebagai Ketua Umum partai Golkar.
Isu-pun, berkembang dengan begitu kencang, karena diduga Airlangga Hartanto, tertekan dengan politik kekuasaan yang ingin mencengkram partai Golkar dalam kendali Pemerintah.
Hukum dijadikan senjata pemukul untuk mengebiri partai politik yang menimbulkan, kekerasan politik. Kekerasan politik tentu adalah sebuah sikap batin yang dilakukan oleh, penguasa untuk menekan partai politik untuk taat kepada Pemerintah.
Peran partai politik tersandera dengan kekerasan politik yang akan menyeret elit-elit politik kepada kasus hukum manakala partai politik tidak mau dikendalikan oleh penguasa.
Konfigurasi hukum dimainkan dan diadu dengan konfigurasi politik. Konfigurasi politik digeser dari konfigurasi politik demokrasi menjadi konfigurasi politik otoriter.
Konfigurasi politik otoriter tidak lain adalah merupakan, susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif. Bahkan mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara.
Ini ditandai dengan dorongon elit kekuasaan untuk memaksakan kehendak dalam membingkai tatanan partai politik dalam kendali kuasanya dengan cara menjadikan hukum sebagai pembunuh dan memberangus idealisme partai politik untuk mandiri.
Ini sama saja dengan namanya kekerasan politik yang menjadikan partai politik ambigu manut kekuasaan dan bahkan dikendalikan kekuasaan.
Hukum selalu dijadikan pembunuh dan dijadikan sebagai alat penjerat bagi mereka yang tidak taat atas kendali kekuasaan.
Padahal hukum itu adalah merupakan jantungnya keadilan. Kalau sudah jantungnya keadilan diseret kepada politik kekuasaan maka selera kekuasaan akan sekehendaknya me remote elemen politik dan partai politik dalam tatanan demokrasi.
Kemerdekaan menjadi negara merdeka telah ber maklumat negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Tapi apa yang terjadi hukum selalu dijadikan alat untuk membunuh karakter politik untuk meraih kekuasaan demi melanggengkan kekuasaan.
Kekerasan politik akan selalu menimpa siapapun, salah satunya, menimpa partai politik. Partai politik yang tidak gabung dan tidak sejalan dengan kekuasaan maka akan dicap sebagai oposisi politik Pemerintahan.
Padahal dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia tidak ada yang namanya, oposisi kekuasaan, yang ada adalah beda jalan dengan kekuasaan.
Dampak yang sangat terasa manakala kekuasaan selalu mengontrol partai politik dan mengebiri peran – peran partai politik.
Tirani kekuasaan yang didapat nantinya.
Kekerasan politik selalu determinasi dengan ruas dan jalan kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaannya. Hukum yang selalu dijadikan senjata untuk membunuh lawan politik menyebabkan produk hukum yang diciptakan dan dibentuk melalui produk hukum responsif/populistik yang didalamnya, mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat akan menjadi mandul.
Mandulnya, hukum karena dikendalikan dengan politik kekuasaan maka hukum sama saja dibentuk dengan produk hukum yang konservatif, ortodoks/ elitis yang menggambarkan produk hukum yang isinya, lebih mencerminkan visi sosial dari para elit politik dan selalu menjadi selera elit politik yang akibatnya, hukum selalu dikendalikan oleh kekuasaan.
Kalau terjadi yang demikian, tentu hukum akan merana, hukum akan bias tidak ada makna. Hukum selalu dijadikan alat pemuas kekuasaan.
Cara cara kekerasan politik lewat cara hukum dijadikan karakter pembunuh untuk kekuasaan politik. Kekuasaan negara tinggal menunggu waktu saja negara akan ambruk akibat kekerasan politik yang selalu mengitari partai politik yang mengitarinya.
Idealnya adalah dalam suatu negara hukum yang demokratis tidak ada ruang hukum untuk membunuh karakter partai politik.
Hukum harus sejalan dengan relnya dan tetap pada relnya yakni, hukum untuk menuju tegaknya keadilan hukum.
Begitu juga dengan politik beserta partai politik tetaplah jalan dengan rel-rel politik yang telah diatur dalam tata aturan partai politik melalui, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, tanpa intervensi kekuasaan.
Kalau terjadi yang demikian maka hukum akan tetap tegak lurus dengan keadilan hukumnya, dan politik selalu dijalan politik yang benar dan beradab. Sehingga, dua sisi antara politik dan hukum sejalan dengan fungsi dan perannya.