
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara investasi yang melibatkan, Indah Catur Agustin selaku, Direktur PT. Garda Tamatex Indonesia (GTI), ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Canggih Soliemin sebagai saksi pelapor, pada Senin (1/7/2024).
Dipersidangan tersebut, Canggih Soliemin dalam keterangannya, mengaku, menerima pembagian dari investasi yang ditanamkannya.
Terkait pembagian, Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Arif , yang kerap melontarkan pertanyaan dengan sebutan, bunga yang diterima Canggih Soliemin, dengan nilai total keseluruhan menerima keuntungan dari bagi hasil yang jumlah keseluruhannya, 21,6 Milyard, langsung menyanggah.
” Bukan bunga tapi keuntungan , ” terang Canggih Soliemin dalam dalihnya.
Canggih Soelimin, menyampaikan, dirinya tertarik untuk investasi karena saat itu, masa Pandemi Covid19, Greddy Harnando (dalam berkas terpisah), selaku, Komisaris PT.GTI menawarkan, kerjasama lantaran, mendapat Purchase Ordered (PO) dari King Koil.
” Saat Pandemi Covid19 semua usaha alami kelesuan namun, Greddy Harnando, malah mendapat order sprei Rumah Sakit untuk sekali pakai ,” terangnya.
Lebih lanjut, Canggih Soliemin mengatakan, menerima pembagian keuntungan melebihi dari besaran investasi yakni, 18,9 Milyard namun, di persidangan dirinya, mengaku, malah merugi sebesar 4,8 Milyard.
Keterangan Canggih Soelimin lainnya, dirinya, ditunjukkan PO dari King Koil untuk PT.GTI, juga ada jaminan cek yang diserahkan, Greddy Harnando atas nama PT. GTI dan saya juga masih mendapatkan, sertifikat sebuah rumah di Jalan.Ketintang Surabaya, yang disertai kuasa untuk menjual.
Masih menurutnya, usai dirinya investasi kemudian disodori kontrak kerjasama. Namun, pada 2022, kondisi kegiatan ini mulai macet dirinya tidak lagi menerima keuntungan sebesar 4 persen.
Canggih Soelimin merasa khawatir, maka berupaya, mencari informasi ke King Koil. Alhasil informasi yang diterima, pihak King Koil menyatakan, tidak ada sama sekali perjanjian antara PT. GTI dan tidak mengenal Greddy Harnando atau Indah Catur Agustin.
Besaran investasi sebesar 18,9 Milyard dan telah menerima keuntungan dengan total keseluruhan sebesar 21,6 Milyard di persidangan Canggih Soelimin, mengaku, merugi di soal oleh, Sang Pengadil berupa, jika dikurangkan dengan besaran investasi ada kelebihan 2,7 Milyard adalah nilai yang cukup besar. Darimana penghitungannya?.
Sedangkan, tanggapan terdakwa atas keterangan saksi pelapor, menuding, Canggih Soelimin datangi tempatnya usaha menggunakan, jasa ormas.Sehingga, karyawan terdakwa pada takut dan berimbas usahanya tutup. FS.